Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Pandemi COVID-19, Masih Ada 130 Ribu WNA Tinggal di Bali
12 Juli 2021 11:33 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:03 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini jumlah WNA di Bali kira-kira 130 ribu," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan virtual, Senin (12/7).
Ia mengatakan, Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kemenkumham Bali bersama Satgas COVID-19 akan terus melakukan operasi yustisi. Hal ini untuk menindak WNA yang tak taat protokol kesehatan. Salah satu di antaranya adalah tidak memakai masker.
"Jadi bagi kita enggak ada tebang pilih seakan-akan PPKM Darurat ini kita enggak menindak WNA," kata dia.
Jamaruli mengatakan, Kemenkumham telah mendeportasi sejumlah WNA yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu.
Di antaranya WN Suriah Barakeh Wissam yang mengadakan kerumunan kelas yoga tanpa masker dan WN Rusia bernama Leia Se (25) yang melukis masker di wajah untuk mengelabui satpam minimarket.
ADVERTISEMENT
Terbaru, ada 3 WNA yang dideportasi hari ini karena melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat.
"Juga ada Kristen Gray dan teman wanitanya yang mengatakan (Bali) ramah dengan LGBT," kata dia.