Pangandaran hingga Surabaya Kini Terapkan PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya

19 Oktober 2021 6:57 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelanggar PPKM Darurat di Surabaya kena sanksi ikut tur ke pemakaman COVID-19. Foto: Instagram/@dishubsurabaya
zoom-in-whitePerbesar
Pelanggar PPKM Darurat di Surabaya kena sanksi ikut tur ke pemakaman COVID-19. Foto: Instagram/@dishubsurabaya
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 pada Senin (18/10). Inmendagri itu tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, 2, dan Level 1 di Pulau Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT
Dalam Inmendagri terbaru ini, ada perubahan level PPKM di beberapa kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.
Dari DKI Jakarta yang kini menerapkan PPKM level 2 kemudian Pangandaran hingga Surabaya menerapkan PPKM level 1.
Berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 1 di Pulau Jawa dan Bali:

Jawa Barat

Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar;

Jawa Tengah

Kota Tegal dan Kota Semarang;

Jawa Timur

Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan;
Dalam diktum kedua Inmendagri Nomor 53, dijelaskan indikator penerapan level PPKM di tiap kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.
"Penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70% dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60%," bunyi diktum kedua poin b dikutip Selasa (19/10).
Suasana Pesisir Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (17/5/2021). Foto: Adeng Bustomi/ANTARA FOTO
Lalu seperti apa aturan dalam kabupaten/kota PPKM level 1?
ADVERTISEMENT
Berikut aturan dan sejumlah pelonggaran kegiatan dalam PPKM level 1:
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk:
1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan
2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas,
ADVERTISEMENT
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% Work From Office bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
Seorang warga bersepeda melewati mural yang mengajak warga untuk memakai masker di tengah pandemi COVID-19 di Surabaya. Foto: Juni Kriswanto/AFP
1. esensial seperti
a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan customer);
b. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. perhotelan non penanganan karantina; dan
e. industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian,
ADVERTISEMENT
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a. untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b. untuk huruf b sampai dengan huruf d dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf; dan
c. untuk huruf e hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan protokol kesehatan, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan,
2. esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kiri) meninjau pembangunan Rumah Sakit Lapangan Tembak (RSLT) di kawasan Kedung Cowek, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (10/7/2021). Foto: Didik Suhartono/Antara Foto
3. kritikal seperti:
ADVERTISEMENT
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk masyarakat;
f) makanan dan penunjangnya, kebutuhan minuman termasuk pokok serta untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) objek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a. untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian;
b, untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan masyarakat dan untuk administrasi perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75% staf;
ADVERTISEMENT
c. perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d, e, f, g, h, k dan l wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
d, perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,
4. untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%;
5. untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021; dan
ADVERTISEMENT
6. untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,
d. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%;
e. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
Pelayan yang mengenakan kostum 'Squid Game' membawa nampan dengan permen sarang lebah di Strawberry Cafe di Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
2. restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat;
b. dengan kapasitas maksimal 75%; dan
c. wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,
3. restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat;
b. dengan kapasitas maksimal 75%; dan
c. wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,
Pekerja menyapu lantai etalase di salah satu toko di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/9/2021). Foto: Didik Suhartono/Antara Foto
g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4 dan huruf f.2;
ADVERTISEMENT
2. penduduk usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
3. tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing; dan
4. wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai,
h. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2. kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
3. pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua ;
4. restoran/rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit; dan
ADVERTISEMENT
5. mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan,
i. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Warga melintas di depan Masjid Agung Sleman, D.I Yogyakarta, Minggu (4/7/2021). Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto
j. tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 75% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama;
k. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan:
1. mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;
ADVERTISEMENT
2. wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3. anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan
4. penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,
l. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
m. kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
ADVERTISEMENT
n. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
o. pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% kapasitas ruangan;
Bintara Kesehatan KRI Bima Suci mengecek alat PCR di Kapal KRI Bima Suci di Dermaga Armada II, Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/7). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
p. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus:
1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;
3. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a. untuk sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik;
ADVERTISEMENT
b. untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari; dan
c. untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam,
q. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
r. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW desa/kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.