Panitia Aben di Bali Jadi Tersangka usai Gelar Upacara Massal di Tengah Corona

4 Mei 2020 17:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Di bagian dalam patung GWK, terdapat total 30 lantai yang dihitung dari pedestal atau gedung penyangga patung hingga hingga puncaknya.  Foto: Kartika Pamujiningtyas
zoom-in-whitePerbesar
Di bagian dalam patung GWK, terdapat total 30 lantai yang dihitung dari pedestal atau gedung penyangga patung hingga hingga puncaknya. Foto: Kartika Pamujiningtyas
ADVERTISEMENT
Seorang panita aben massal (upacara adat kematian) Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial GS ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
GS mengelar upacara aben massal yang dihadiri lebih dari 50 orang di tengah pandemi virus corona. Dia juga tidak mengindahkan aturan physical distancing yang menjadi cara penghentian penyebaran COVID-19.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya mengatakan GS bersama sejumlah warga di Desa Subaji, Bali, mengelar upacara aben massal pada Jumat (1/5). Aben massal ini menjadi viral.
Polisi lalu melakukan penyelidikan. Sejumlah tokoh desa adat dipanggil ke Polres Buleleng dan dimintai keterangan terkait aben massal tersebut.
"Melihat situasi pandemi COVID-19 untuk melakukan social distancing tidak terlihat dalam suasana pengabenan, dan terlihat kerumunan orang, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan melakukan permintaan keterangan dari beberapa orang yang diduga mengetahui langsung peristiwa tersebut," kata Sumarjaya saat dihubungi, Senin (4/5).
ADVERTISEMENT
GS juga dimintai keterangan. GS mengaku tetap mengelar aben massal di tengah wabah virus corona karena ada imbauan Gubernur Bali bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali. Dalam surat itu menyatakan aben bisa dilaksanakan dengan jumlah peserta maksimal 20 orang.
Namun, jumlah peserta yang hadir dan warga yang menonton di luar dugaan GS. Ada banyak peserta dan warga menonton upacara Aben.
GS dinilai tak patuh terhadap imbauan itu dan maklumat Polri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona Mak/2/III/2020, terutama agar tidak berkerumun.
"Dari hasil penyidikan dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi telah ditemukan bukti yang cukup bahwa untuk menentukan seseorang yang diduga bertanggung jawab atas terkumpulnya banyak orang saat pengabenan," kata Sumarjaya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, GS dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan, atau Pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Ia terancam pidana penjara 1 tahun.
Sumarjaya menambahkan, pihak Kabupaten Buleleng tengah membahas upaya yang ditempuh atas sejumlah warga yang berada di lokasi. Pembatasan berupa kebijakan rapid test dan karantina 14 hari.
"Belum tahu bagaimana kebijakannya apa langsung dirapid test. Masih dalam pembahasan," kata dia.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.