Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Panitia Kerja (Panja) Komisi III Kasus Jiwasraya menggelar rapat perdana hari ini, Kamis (13/2). Panja mengundang Plh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono dalam rapat tertutup itu.
ADVERTISEMENT
Rapat itu dimulai pukul 10.30 dipimpin Ketua Panja Jiwasraya sekaligus Ketua Komisi III Herman Herry.
Tampak sejumlah anggota Panja hadir di antaranya Habiburokhman (Gerindra), Hinca Panjaitan (Demokrat), Benny K Harman (Demokrat), Masinton Pasaribu (PDIP), Dimyati Natakusuma (PKS) hingga Desmond J Mahesa (Gerindra).
Herman menyebut, tujuan rapat Panja dengan Jampidsus Kejaksaan Agung adalah ingin mengetahui apa rencana Jampidsus dalam penyidikan Kasus Jiwasraya. Termasuk sudah sejauh mana penyidikan kasus ini dan kira-kira akan melebar ke pihak mana saja.
"Rapatnya kami bikin rapat tertutup supaya penyidik tidak ragu ragu untuk membuka apa yang bisa dibuka," kata Herman di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
"Tujuan dari Panja ini adalah, bagaimana caranya penyidik Kejaksaan bisa menarik kembali uang yang sudah keluar, yang sudah diambil mereka kemudian menyita seluruh aset asetnya dan memanggil pihak pihak yang diduga ada kaitan dengan para tersangka ini," lanjut Herman.
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP itu menegaskan, ada batasan bagi Anggota Panja ketika bertanya. Sehingga, substansi yang sifatnya masih rahasia penyidik, termasuk penelusuran aset tak bisa dibuka di Panja.
"Karena jika dibuka tidak ada jaminan bahwa ini akan melebar, meluas atau ada pihak yang menyembunyikan barang barang itu," sebutnya.
Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung. Selain Komisi III, Komisi VI dan Komisi XI DPR juga telah membentuk Panja Jiwasraya. Sementara itu, meski panja sudah terbentuk di 3 komisi, Fraksi Demokrat dan PKS mengusulkan dibentuknya Pansus Angket Jiwasraya. Mereka menilai, untuk kasus sebesar Jiwasraya, tetap dibutuhkan Pansus, bukan hanya Panja.