Herman Herry

Panja Jiwasraya Komisi III Rapat Tertutup dengan Plh Jampidsus

13 Februari 2020 11:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR sekaligus ketua Panja Jiwasraya Herman Herry sebelum memulai Rapat Panja perdana Panja Jiwasraya dengan Plh Jampidsus di Senayan, Jakarta. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR sekaligus ketua Panja Jiwasraya Herman Herry sebelum memulai Rapat Panja perdana Panja Jiwasraya dengan Plh Jampidsus di Senayan, Jakarta. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Panitia Kerja (Panja) Komisi III Kasus Jiwasraya menggelar rapat perdana hari ini, Kamis (13/2). Panja mengundang Plh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono dalam rapat tertutup itu.
ADVERTISEMENT
Rapat itu dimulai pukul 10.30 dipimpin Ketua Panja Jiwasraya sekaligus Ketua Komisi III Herman Herry.
Tampak sejumlah anggota Panja hadir di antaranya Habiburokhman (Gerindra), Hinca Panjaitan (Demokrat), Benny K Harman (Demokrat), Masinton Pasaribu (PDIP), Dimyati Natakusuma (PKS) hingga Desmond J Mahesa (Gerindra).
Herman menyebut, tujuan rapat Panja dengan Jampidsus Kejaksaan Agung adalah ingin mengetahui apa rencana Jampidsus dalam penyidikan Kasus Jiwasraya. Termasuk sudah sejauh mana penyidikan kasus ini dan kira-kira akan melebar ke pihak mana saja.
"Rapatnya kami bikin rapat tertutup supaya penyidik tidak ragu ragu untuk membuka apa yang bisa dibuka," kata Herman di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Suasana rapat Panja Jiwasraya Komisi III Perdana dengan Jampidsus Kejaksaan Agung sebelum rapat tertutup di Senayan, Jakarta. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
"Tujuan dari Panja ini adalah, bagaimana caranya penyidik Kejaksaan bisa menarik kembali uang yang sudah keluar, yang sudah diambil mereka kemudian menyita seluruh aset asetnya dan memanggil pihak pihak yang diduga ada kaitan dengan para tersangka ini," lanjut Herman.
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP itu menegaskan, ada batasan bagi Anggota Panja ketika bertanya. Sehingga, substansi yang sifatnya masih rahasia penyidik, termasuk penelusuran aset tak bisa dibuka di Panja.
"Karena jika dibuka tidak ada jaminan bahwa ini akan melebar, meluas atau ada pihak yang menyembunyikan barang barang itu," sebutnya.
Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung. Selain Komisi III, Komisi VI dan Komisi XI DPR juga telah membentuk Panja Jiwasraya. Sementara itu, meski panja sudah terbentuk di 3 komisi, Fraksi Demokrat dan PKS mengusulkan dibentuknya Pansus Angket Jiwasraya. Mereka menilai, untuk kasus sebesar Jiwasraya, tetap dibutuhkan Pansus, bukan hanya Panja.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten