Pansel Buka Pendaftaran 27 Juli: Anggota Ombudsman Punya Impunitas

24 Juli 2020 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpres Pansel Ombudsman di Gedung Sekretariat Negara. Foto: Fahrian Saleh-kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpres Pansel Ombudsman di Gedung Sekretariat Negara. Foto: Fahrian Saleh-kumparan
ADVERTISEMENT
Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Ombudsman periode 2021-2026 bakal membuka pendaftaran mulai 27 Juli hingga 18 Agustus.
ADVERTISEMENT
Ketua Pansel, Chandra Hamzah, mengundang masyarakat untuk mendaftar. Ia menyatakan salah satu keuntungan yang dimiliki anggota Ombudsman ialah impunitas.
Sehingga, kata Chandra, seluruh anggota Ombudsman bisa dengan leluasa melaksanakan tugasnya tanpa perlu khawatir dikriminalisasi.
"Anggota Ombudsman memiliki impunitas, tidak dapat ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di depan pengadilan atau ditangkap," ujar Chandra kepada wartawan dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/7).
Chandra mengatakan, aturan impunitas anggota Ombudsman tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 37 Tahun 2008 yang berbunyi:
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.
Chandra M Hamzah memberikan keterangan pers terkait Revisi UU KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Mantan pimpinan KPK menuturkan, impunitas anggota Ombudsman merupakan hal yang sangat spesial. Sebab lembaga lainnya seperti KPK tak punya.
ADVERTISEMENT
"KPK saja enggak punya impunitas ini. Jadi Ombudsman merupakan salah satu dari beberapa lembaga negara yang anggotanya dilindungi oleh impunitas," ungkap Chandra.
Dalam konferensi pers yang sama, Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai, mengatakan impunitas tersebut sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas. Sebab tak jarang ia menerima berbagai ancaman.
Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai menghadiri Penganugerahan Predikat Kepatuhan standar pelayanan publik Tahun 2019 di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (27/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Pernah juga kita diancam-ancam itu mau dituntut segala macam, itu diawal-awal (kita menjabat). Kita dulu kebetulan berhadapan dengan orang berpakaian, seragam juga datang ke kantor ini ngancam kita," beber Rifai.
"Karena kita berusaha di kriminalisasi bingung juga kita di republik ini, kita jalankan tugas sesuai dengan ranah kita, hobi juga orang mentersangkakan kita. Jadi beruntung ada pasal 10 ini," pungkasnya.
***