Pansel: Calon Anggota Ombudsman Harus Punya Naluri Investigasi

4 Agustus 2020 11:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah di Kementerian BUMN. Dia dipanggil Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (18/11). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah di Kementerian BUMN. Dia dipanggil Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (18/11). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Panitia Seleksi (Pansel) tengah membuka pendaftaran calon anggota Ombudsman periode 2021-2026. Memiliki naluri investigasi, menjadi salah satu kriteria yang dicari pansel dari kandidat yang mendaftar.
ADVERTISEMENT
Ketua Pansel Seleksi Calon Anggota Ombudsman 2021-2026, Chandra Hamzah, mengatakan naluri tersebut sangat dibutuhkan para kandidat apabila terpilih. Sehingga kandidat dapat melaksanakan tugas dan fungsi Ombudsman dengan baik.
"Salah satu kewenangannya Ombudsman bisa melakukan investigasi, dalam melakukan kewenangan investigasi berarti diperlukan calon-calon komisioner yang punya naluri untuk melakukan investigasi," kata Chandra saat dihubungi kumparan, Selasa (4/8).
Chandra menjelaskan, naluri investigasi artinya kandidat harus memiliki keingintahuan dan punya semangat untuk mendapatkan fakta atas laporan atau aduan yang Ombudsman terima. Kandidat, harus rajin mengecek kebenaran dari laporan tersebut sehingga mendapatkan fakta yang utuh.
"Jadi kemampuan investigasi itu menurut kami sangat diperlukan," kata dia.
Konpres Pansel Ombudsman di Gedung Sekretariat Negara. Foto: Fahrian Saleh-kumparan
Mantan Wakil Ketua KPK itu merinci, nantinya tugas anggota Ombudsman tak jauh dari melakukan investiasi dalam kerangka norma. Apabila ada laporan yang masuk, anggota Ombudsman harus tahu mengenai kebenaran aturan tersebut dan menyandingkannya dengan fakta yang terjadi.
ADVERTISEMENT
"Semangat naluri investigasi itu perlu dimiliki, jadi enggak tiba-tiba ujuk-ujuk ada laporan enggak bener, oh ini enggak bener, jadi perlu didalami. Kalau laporan ini enggak bener perlu dilihat yang bener itu gimana, itu norma kan," kata dia.
Selain itu, Chandra mengatakan calon anggota Ombudsman juga harus memiliki kemampuan untuk melakukan mediasi dan rekonsiliasi sebagaimana disebut dalam undang-undang. Selain itu, hal yang mutlak harus dimiliki calon anggota adalah ajudikasi dan menyusun rekomendasi.
"Kemampuan personil Ombudsman membuat rekomendasi yang workable bisa dilaksanakan, jadi yang ideal itu ada kan, tapi apakah yang ideal itu bisa dilaksanakan? jadi rekomedasi yang baik itu adalah rekomendasi yang bisa dilaksanakan," kata Chandra.
"Jadi supaya ada rekomedasi yang bisa dilaksanakan, anggota Ombudsman itu perlu tahu sektor yang dia kerjakan. Tanpa pengetahuain terhadap sektor, dia enggak bisa ngasih rekomendasi yang pas," sambungnya.
Ombudsman Foto: Wahyuni Sahara/kumparan
Chandra mengatakan, akan lebih baik anggota Ombudsman adalah orang yang sudah paham mengenai sektor yang jadi area kerjanya. Paling tidak, kata dia, anggota tersebut paham tata cara memberikan rekomendasi.
ADVERTISEMENT
Setelah ada laporan, kata Chandra, langsung ditindaklanjuti dengan mempelajari sektornya dan kemudian menyusun rekomendasi yang tepat.
"Nah, rekomeadsi juga kemampuan berikan rekomedasi yang bisa diimplementasikan. Nanti kalau rekomedasi ideal gini, tapi kalau enggak bisa diimpelementasikan enggak ada nilainya itu rekomendasi," ucapnya.
"Jadi ada lima itu, investigasi, mediasi, rekonsiliasi, rekomedasi, dan ajudikasi," pungkasnya.