Pansel KPK Diduga Loloskan Capim yang Nilai Uji Kompetensinya Rendah

28 Juli 2019 15:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih (tengah) memberikan sambutan sebelum tes psikologi capim KPK dimulai di Pusdiklat Kemensetneg, Jakarta, Minggu (28/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih (tengah) memberikan sambutan sebelum tes psikologi capim KPK dimulai di Pusdiklat Kemensetneg, Jakarta, Minggu (28/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 104 calon pimpinan KPK periode 2019-2023 lolos dalam uji kompetensi pada Kamis (18/7) lalu. Namun dari 104 nama tersebut, diduga terdapat capim yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi.
ADVERTISEMENT
Koalisi Kawal Capim KPK menuding ada calon yang tidak mencapai nilai minimum untuk lolos dalam uji kompetensi, tapi tetap dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.
"Informasi yang kami dengar pertama, ada orang-orang peserta yang mendapatkan nilai kecil tetapi diloloskan," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tergabung dalam Koalisi Kawal Capim KPK, Asfinawati, di Kantor LBH Jakarta, Minggu (28/7).
Asfinawati tidak mengungkapkan identitas calon yang diloloskan meski nilainya kecil. Ia hanya menyebut, calon yang diloloskan lebih dari satu orang.
Ketua YLBHI Asfinawati Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain nilai dalam uji kompetensinya kecil, orang yang diloloskan juga tidak bisa memenuhi syarat minimal lembar saat membuat makalah.
"Pansel itu mensyaratkan makalah dalam jumlah sekian halaman, ada orang-orang yang tidak memenuhi jumlah halaman tetapi tetap diloloskan," kata Asfina.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya itu, berdasarkan informasi yang didapat Koalisi Kawal Capim KPK, ada juga orang-orang yang menuliskan namanya di dalam makalah dan tetap diloloskan. Padahal, menurutnya, dalam aturannya tak boleh menuliskan nama.
"Jadi ini adalah hal yang biasa dalam seleksi KPK sebelumnya, seleksi Komnas HAM, makalah tidak boleh diberi nama. Dan kali ini yang kami dengar begitu juga aturannya, tidak boleh diberi nama. Tentu saja tujuannya agar pemeriksa netral. Ada peserta tulis nama tetapi tetap diloloskan," tuturnya.
Asfina menyebut, informasi itu didapat melalui whistleblower. Pansel diharapkan, mau membuktikan benar atau tidaknya tudingan itu.
"Informasi yang kami dengar dari bisa dikatakan Whistleblower begitu ya, yang tentu saja harus dibuktikan oleh pansel. Jadi, bukan teman-teman koalisi masyarakat sipil atau temen-temen jurnalis yang membuktikan tetapi pansel sendiri yang harus membuktikan kenapa, karena datanya sendiri ada di pansel," pungkas dia.
ADVERTISEMENT