Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Fraksi Partai Demokrat sebagai salah satu pengusul Pansus Angket Jiwasraya menilai syarat-syarat pembentukan Pansus secara administratif sudah terpenuhi, sehingga seharusnya Pimpinan DPR segera memprosesnya.
ADVERTISEMENT
Namun, usulan yang resmi diajukan Demokrat-PKS pada Selasa (4/2) lalu itu tak kunjung diproses. Pimpinan berkilah sudah ada panja di Komisi III dan VI yang mengusut kasus Jiwasraya.
"Enggak ada urgensinya kemudian pimpinan untuk menahan apa yang menjadi keinginan para anggota DPR yang punya hak yang dijamin oleh konstitusi," kata Anggota Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2)
"Jadi pimpinan itu juga bukan pemutus, bukan pengambil keputusan, pimpinan DPR itu adalah mengakomodasi hak-hak anggota," sambungnya.
Usulan F-Demokrat dan F-PKS membentuk Pansus Angket Jiwasraya telah ditandatangani sebanyak 104 anggota. Dalam tata tertib, Pansus Angket bisa diajukan jika diusulkan minimal 1 fraksi dan 25 anggota DPR.
Tapi sejak usulan diterima Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin, hingga kini rapat pimpinan tak kunjung digelar. Dalam tatib, setelah rapim, akan dilanjutkan rapat Badan Musyawarah dan diagendakan dalam rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana kemudian tindak lanjutnya syarat yang sudah kita penuhi, pimpinan segera memanggil bamus untuk mengagendakan di rapat paripurna. Nah, di rapat paripurna lah keputusan akan diambil. Apakah kemudian diskursusnya jadi pansus atau tidak, kembali kepada anggota dewan semuanya," ujarnya.
Didik menjelaskan, Demokrat meyakini bahwa dasar membentuk pansus adalah ingin membongkar secara utuh krisis yang terjadi di Jiwasraya.
"Memastikan bahwa hak-hak nasabah terlindungi, kemudian juga iklim atau nuansa lembaga keuangan di Indonesia itu tidak terganggu," ujarnya.
Didik mengimbau agar pimpinan DPR tak punya paradigma politis terkait usulan itu. Dia heran apa yang membuat pimpinan DPR menahan, sebab keputusan ada di rapat paripurna.
"Jangan sampai kemudian paradigma pimpinan ada nilai politisiasinya. Nilai politisiasinya pun terkait dengan usulan pansus juga kecil sekali apa yang ditakutkan oleh pimpinan begitu. Karena yang memutuskan adalah rapat paripurna begitu," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin yang menerima usulan pansus itu, menyebut Pansus belum bisa diterima karena ada panja.
"Secara mekanisme enggak boleh, karena pada saat komisi sudah jalan (Panja), Pansus harus tunggu hasil komisi. Nanti hasil komisi seperti apa, baru ditindaklanjuti,” kata Azis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).