Panwaslih Banda Aceh Kewalahan Bersihkan APK Caleg yang Berantakan

11 Februari 2019 23:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) di Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) di Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pesta demokrasi pemilu 2019 di kota Banda Aceh dinilai belum ramah lingkungan. Aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Calon Legislatif (Caleg) kerap melanggar aturan sehingga berdampak pada kebersihan dan keindahan kota.
ADVERTISEMENT
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh Afrida mengatakan, sejak Desember 2017-2019 intitusinya telah berulang kali melaksanakan penertiban APK. Namun setelah diturunkan alat peraga tersebut justru kembali terpasang di tempat semula.
“Penertiban sudah kita laksanakan sejak akhir 2017, kemudian di tahun 2018 ada sekitar 700-an APK yang dibersihkan. Sementara di 2019, sejak 28 Januari lalu hingga saat ini sudah 10 kali penertiban,” ujar Afrida, dalam diskusi Pemilu Ramah Lingkungan, Senin (11/2).
Afrida mengaku kewalahan saat melihat fenomena APK caleg yang bertaburan di beberapa titik kota Banda Aceh. Pasalnya, setelah peraga itu dibersihkan, keesokan harinnya kembali terpasang. Lucunya lagi, ketika petugas panwas membersihkan umbul-umbul milik caleg A, keesokan harinya terpasang milik caleg partai lain.
ADVERTISEMENT
“Tindakan yang diberikan cuma dua, teguran secara surat dan penertiban (ini adalah teguran keras dengan mencabut APK),” ujarnya.
Permasalahan penempatan APK di kota Banda Aceh merupakan masalah klasik yang tak kunjung selesai. Di mana penempatan alat kampanye itu dipasang di tempat-tempat yang di larang. Rata-rata penempatan APK tidak ramah lingkungan umumnya di pohon-pohon.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Afrida di Diskusi Publik Pemilu ramah lingkungan di Banda Aceh, Senin (11/2). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Afrida mengungkapkan, umumnya alasan para caleg ketika ditanyai mereka mengaku tidak mengetahui tentang aturan pemasangan APK. Bahkan parahnya lagi, mereka mengatakan tidak pernah mendapat sosialisasi tentang aturan penempatan APK.
Panwaslih kota Banda Aceh, kata Afrida, telah menggelar sosisalisasi sebanyak 4 kali dengan mengundang seluruh pengurus partai politik. Di dalam sosialiasi itu Panwas menyampaikan tentang rambu-rambu pemasangan APK yang kemudian bertujuan untuk disampaikan kepada masing-masing caleg.
ADVERTISEMENT
“Mungkin penyampaian dari parpol ke calegnya tidak sampai. Bisa jadi (bandel) padahal sudah beberapa kali kita tertibkan. Makanya slogan kita pilihlah caleg yang cerdas, caleg yang menaati aturan, yang menempatkan APKnya sesuai yang sudah diatur,” katanya.
Komisioner KIP kota Banda Aceh, Yusri Razali, mengatakan sebenarnya mengenai syarat dan aturan tentang penempatan APK telah diatur dalam pasal 31 Ayat (2) UU PKPU No 23 Tahun 2018.
Dalam aturan itu setiap peserta pemilu dilarang memasang alat peraga seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan (mulai dari pusat sampai ke desa), lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). Selanjutnya di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
Suasana Diskusi Publik Pemilu ramah lingkungan di Banda Aceh, Senin (11/2). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
“Kita sudah memberikan sosialisasi terkait aturan kampanye. Semua aturan itu telah mengatur tentang ramah lingkungan. Nah, ketika ada caleg yang melanggar maka itu ada panwaslih yang melakukan pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubag Program dan Pelaporan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Yusrida Arnita, melihat aturan tentang penempatak APK di Banda Aceh berbeda dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Sebab, areal yang dilarang malah dijadikan lokasi strategis untuk dipasangi spanduk.
“Semua wilayah-wilayah yang dilarang itu yang strategis bagi caleg-caleg. Sehingga memang ini sangat mengganggu secara estetika atau keindahan,” ujarnya.
Yusrida menyarankan penyelenggara pemilu dapat menjadikan masalah ini sebagai bahan evaluasi, dan mengusulkan kepada setiap peserta pemilu untuk mengubah metode kampanye lebih kreatif, seperti melalui digital. Sehingga hal ini dapat mengurangi dampak dari kerusakan dan keindahan lingkungan akibat pemasangan apk.
ADVERTISEMENT
“Kita berharap untuk pemilu ke depan kalau bisa adanya undang-undang sendiri yang tidak membenarkan bahan spanduk itu jadi bahan kampanye dan ditempel di pohon-pohon,” katanya.
Alat peraga kampanye yang disematkan pada pohon menggunakan paku, sebut Yusrida, dapat mempengaruhi kesehatan pohon, dia akan jadi keropos dan mudah tumbang.
“Kalau sering-sering dipaku akan mempengaruhi kekuatan dari pohon itu sendiri,” ujarnya. Pesta demokrasi pemilu 2019 di kota Banda Aceh dinilai belum ramah terhadap lingkungan. Aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Calon Legislatif (Caleg) kerap melanggar aturan sehingga berdampak pada kebersihan dan keindahan kota.
Suasana Diskusi Publik Pemilu ramah lingkungan di Banda Aceh, Senin (11/2). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, Afrida mengatakan, sejak Desember 2017-2019 intitusinya telah berulang kali melaksanakan penertiban APK, namun setelah diturunkan alat peraga tersebut kembali terpasang di tempat semula.
ADVERTISEMENT
“Penertiban sudah kita laksanakan sejak akhir 2017, kemudian di tahun 2018 ada sekitar 700-san APK yang dibersihkan. Sementara di 2019 sejak 28 Januari lalu hingga saat ini sudah 10 kali penertiban,” ujar Afrida, dalam diskusi Pemilu Ramah Lingkungan, Senin (11/2).
Afrida mengaku kewalahan saat melihat fenomena APK caleg yang bertaburan di beberapa titik kota Banda Aceh. Pasalnya, setelah peraga itu dibersihkan, keesokan harinnya kembali terpasang. Lucunya lagi, ketika petugas panwas membersihkan umbul-umbul milik caleg A, keesokan harinya terpasang milik caleg partai lain.
“Tindakan yang diberikan cuma dua, teguran secara surat dan penertiban (ini adalah teguran keras dengan mencabut APK),” ujarnya.
Permasalahan penempatan APK di kota Banda Aceh merupakan masalah klasik yang tak kunjung selesai. Di mana penemapatan alat kampanye itu dipasang di tempat-tempat yang di larang. Rata-rata penempatan APK tidak ramah lingkungan umumnya di pohon-pohon.
ADVERTISEMENT
Afrida mengungkapkan, umumnya alasan para caleg ketika ditanyai mereka mengaku tidak mengetahui tentang aturan pemasangan APK. Bahkan parahnya lagi, mereka mengatakan tidak pernah mendapat sosialisasi tentang aturan penempatan APK.
Panwaslih kota Banda Aceh, kata Afrida, telah menggelar sosisalisasi sebanyak 4 kali dengan mengundang seluruh pengurus partai politik. Di dalam sosialiasi itu Panwas menyampaikan tentang rambu-rambu pemasangan APK yang kemudian bertujuan untuk disampaikan kepada masing-masing caleg.
“Mungkin penyampaian dari Parpol ke calegnya tidak sampai. Bisa jadi (badel) padahal sudah beberapa kali kita tertipkan. Makanya selogan kita pilihlah caleg yang cerdas, caleg yang mentaati aturan, yang menempatkan APKnya sesuai yang sudah diatur,” katanya.
Komisioner KIP kota Banda Aceh, Yusri Razali, mengatakan sebenarnya mengenai syarat dan aturan tentang penempatan APK telah diatur dalam pasal 31 ayat (2) UU PKPU No 23 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan itu setiap peserta pemilu dilarang memasang alat peraga seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemetintahan (mulai dari pusat sampai ke desa), lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). Selanjutnya di Jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
“Kita sudah memberikan sosialisasi terkait aturan kampanye. Semua aturan itu telah mengatur tentang ramah lingkungan. Nah, ketika ada caleg yang melanggar maka itu ada panwaslih yang melakukan pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubag Program dan Pelaporan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Yusrida Arnita, melihat aturan tentang penempatak APK di Banda Aceh berbeda dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Sebab, areal yang dilarang malah dijadikan lokasi strategis untuk dipasangi spanduk.
Suasana Diskusi Publik Pemilu ramah lingkungan di Banda Aceh, Senin (11/2). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
“Semua wilayah-wilayah yang dilarang itu yang strategis bagi caleg-caleg. Sehingga memang ini sangat mengganggu secara estetika atau keindahan,” ujarnya.
Yusrida menyarankan penyelenggara pemilu dapat menjadikan masalah ini sebagai bahan evaluasi, dan mengusulkan kepada setiap peserta pemilu untuk mengubah metode kampanye lebih kreatif, seperti melalui digital. Sehingga hal ini dapat mengurangi dampak dari kerusakan dan keindahan lingkungan akibat pemasangan apk.
“Kita berharap untuk pemilu ke depan kalau bisa adanya undang-undang sendiri yang tidak membenarkan bahan spanduk itu jadi bahan kampanye dan ditempel di pohon-pohon,” katanya.
Alat peraga kampanye yang disematkan pada pohon menggunakan paku, sebut Yusrida, dapat mempengaruhi kesehatan pohon, dia akan jadi keropos dan mudah tumbang.
ADVERTISEMENT
“Kalau sering-sering dipaku akan mempengaruhi kekuatan dari pohon itu sendiri,” ujarnya.