Para Saksi TPS di Probolinggo Ini Akan Polisikan Caleg karena Honor Belum Cair

18 Februari 2024 22:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beberapa warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mendatangi  Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Foto: Mili.id
zoom-in-whitePerbesar
Beberapa warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mendatangi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Foto: Mili.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
15 orang warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mendatangi Bawaslu Probolinggo karena merasa ditipu: Sudah menjadi saksi di TPS tapi honornya sampai sekarang belum cair.
ADVERTISEMENT
Awalnya, mereka mendatangi Polres Probolinggo pada Minggu (18/2), kemudian mereka diarahkan untuk melaporkan dugaan penipuan itu ke Bawaslu.
Yang dilaporkan adalah Ahmad Supaidi, caleg DPR RI dari Partai Perindo.

Ada Saksi yang Hamil

Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
Koordinator Desa (Kordes) saksi dari Partai Perindo, Siti Maryam, mengatakan dia dijanjikan bayaran Rp 500 ribu sebagai Kordes. Sedangkan saksi di TPS dijanjikan mendapat honor Rp 200 ribu.
"Padahal kami sudah membuat laporan hasil rekapan (form C1). Sebenarnya sudah diberikan, tapi cuma 4 amplop, sedangkan semuanya itu ada 15 orang termasuk saya, jadi amplopnya saya kembalikan," kata Maryam.
"Saya harap honor dari kami ini diberikan, karena kami dan yang lainnya sudah bekerja dari pagi sampai malam hari. Bahkan ada salah satu dari kami itu sedang hamil, dan ada juga setelah kerja itu langsung sakit dan sekarang dihadiri anaknya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, penasihat hukum Siti Maryam dkk, Alifi Prasetya Ningsih, mengatakan pihaknya bersedia membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Seharusnya sesuai dengan kesepakatan, karena mereka ini sudah melakukan pekerjaannya. Kalau misalnya nanti memang ada pelanggaran hukum, ya kita akan tempuh jalur hukum yang berlaku, kami ke Bawaslu dulu untuk memastikan apakah ini masuk dalam UU Pemilu, ternyata tidak," tuturnya.

Kata Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto menegaskan, perihal pengaduan terkait honor ini sama sekali tidak masuk dalam undang-undang pemilu.
"Tapi laporan ini tetap kami terima dan nanti akan disampaikan ke Bawaslu Provinsi, hanya saja karena tidak masuk di undang-undang pemilu, kami akan buatkan surat agar supaya kalau ditemukan adanya tindak pidana bisa diproses di Polres Probolinggo," kata Yonki.
ADVERTISEMENT