Parpol Koalisi Jokowi Ramai-ramai Tolak JK Cawapres

20 Juli 2018 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden, Jusuf Kalla. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden, Jusuf Kalla. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
UU Pemilu, khususnya syarat yang mengganjal Jusuf Kalla (JK) maju kembali sebagai cawapres Jokowi, sedang digugat oleh Perindo di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan atas Pasal 169 huruf n UU Pemilu itu diajukan Perindo agar JK bisa kembali maju ketiga kalinya di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Berbeda sikap dengan Perindo, partai pengusung Jokowi lainnya, satu suara menolak usul JK kembali jadi cawapres Jokowi di 2019. PDIP, NasDem, Hanura, PPP, tetap berpegang dengan UU Pemilu bahwa JK tidak bisa maju kembali karena telah menduduki jabatan wapres sebanya dua kali. Parpol pendukung Jokowi berharap JK tak lagi mendampingi Jokowi.
Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno (Foto: Rian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno (Foto: Rian/kumparan)
Sebagai pengusung utama Jokowi, PDIP menyebut uji materi yang diajukan Perindo serupa dengan gugatan yang diajukan kelompok masyarakat sebelumnya. Sehingga, menurut dia, gugatan Perindo tidak akan membuat MK berubah pikiran.
“Putusan MK yang lalu sebenarnya sudah jelas, MK menolak gugatan serupa,” kata Hendrawan melalui pesan singkat, Jumat (20/7).
Oleh karena itu, Hendrawan tak sepakat dengan upaya Perindo yang mendorong JK menjadi wapres kembali. Namun demikian, Hendrawan memastikan bahwa Jokowi sebagai capres akan memilih sosok cawapres yang kapasitasnya setara dengan JK.
ADVERTISEMENT
“Jangan ditanya kalau sudah jelas. Jadi capres pasti memilih calon lain dengan atribut kualitas setara (dengan) JK,” ujar Wakil Ketua Fraksi PDIP itu.
Meski begitu, kata Hendrawan, PDIP menghormati upaya hukum yang dilakukan Perindo.
Ketua DPP NasDem Willy Aditya (Foto: Facebook/Willy Aditya)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP NasDem Willy Aditya (Foto: Facebook/Willy Aditya)
Senada dengan PDIP, NasDem menyebut aturan di UU Pemilu sudah jelas. Ketua DPP NasDem Willy Aditya, meminta semua pihak menaati konstitusi dan tidak menabrak UU hanya untuk memuluskan langkah JK di Pilpres 2019.
"Kalau NasDem taat pada konstitusi, itu asasnya NasDem. Politik kita, demokrasi, ini back to Rechtsstaat (negara hukum). Kemudian itu yang harus menjadi aturan main," ujar Willy kepada kumparan, Jumat (20/7).
Willy tidak sependapat dengan alasan Perindo bahwa JK dapat memberikan suasana kondusif jelang Pilpres. Apalagi, soal jaminan kemenangan jika JK menjadi cawapres Jokowi.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, tiap zaman memiliki tantangan masing-masing. Tantangan yang terjadi hari ini tentunya harus dijawab oleh Jokowi dengan memilih cawapres yang sesuai tapi tidak menabrak undang-undang.
"Kalau berandai-andai, ini menjaga kohesivitas. Sekalian saja berandai-andai, kenapa kita enggak panggil lagi Sukarno-Hatta untuk memimpin republik ini?" katanya heran.
Pengambilan nomer urut PPP (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengambilan nomer urut PPP (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Begitu juga dengan PPP, Wasekjen PPP Achmad Baidowi. Ia mengungkapkan, aturan yang termaktub di Pasal 7 UUD 1945 soal syarat pencalonan capres-cawapres sudah jelas. Pun, uji materi ini bertentangan dengan UUD 1945.
"Bukan masalah setuju atau tidak setuju. Tapi UUD tidak membolehkan. Soal gugatan diajukan ya biasa saja, tidak ada yang istimewa. Toh Pasal 7 UUD 1945 sudah jelas mengenai ketentuan jabatan presiden dan wapres," kata Achmad Baidowi ketika dihubungi, Jumat (20/7).
ADVERTISEMENT
PPP tidak mau berandai-andai apakah JK akan dipilih menjadi cawapres jika gugatan Perindo dikabulkan MK. "Kami masih berpatokan pada ketentuan yang ada saat ini. Sekarang ini ikuti saja proses di MK," jelasnya.
Inas Nasrullah Zubir (Foto: Twitter @DPR_RI)
zoom-in-whitePerbesar
Inas Nasrullah Zubir (Foto: Twitter @DPR_RI)
Tak jauh berbeda dengan parpol pendukung Jokowi lainnya, Hanura menilai sudah saatnya sosok cawapres Jokowi diisi oleh figur baru.
“Kita apresiasi kepada JK, tapi sudah waktunya muncul tokoh lain untuk mendampingi Jokowi,” kata Ketua Fraksi Hanura Inas Nasrullah melalui pesan singkat kepada kumparan, Jumat (20/7).
Menurut Inas, tidak ada kebuntuan dalam menentukan cawapres Jokowi. Upaya mendorong JK wapres kembali, kata Inas, memang dilakukan oleh orang-orang yang berambisi agar JK bisa menjadi wapres kembali.
“Sebenarnya tidak ada kebuntuan dalam memilih kandidat cawapres Jokowi, tapi masih saja ada orang di sekitar JK yang sangat ambisius untuk menjadikan JK (sebagai) cawapres Jokowi, bahkan dengan cara menggugat aturan main,” tegas Inas.
ADVERTISEMENT
“Yang dipertanyakan tujuan orang-orang tersebut, bisa saja ada udang di balik bakwan,” tandasnya.
Perindo ke Istana Negara. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perindo ke Istana Negara. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Sebelumnya, Perindo melalui LBH Perindo menggugat UU Pemilu ke MK. Pasal yang digugat ialah Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 169 huruf n menyebutkan: “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Sedangkan Pasal 227 huruf I menyebutkan, “Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".
Peta Politik Pilpes 2019. (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peta Politik Pilpes 2019. (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT