Partai Berkarya Tolak Usul PDIP PT Naik Jadi 5%: Jangan Pongah

29 Januari 2020 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus Partai berkarya, Priyo Budi. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politikus Partai berkarya, Priyo Budi. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Berkarya menilai sikap PDIP yang ingin menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen di UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai tindakan tipikal dari partai penguasa.
ADVERTISEMENT
Sekjen Berkarya, Priyo Budi Santoso, menilai usulan itu hanya upaya partai besar melanggengkan kekuasaan dengan menyingkirkan parpol kecil yang tak memenuhi syarat 5 persen suara secara nasional di Pileg.
"Tabiat politik yang muncul di parlemen utamanya di parpol-parpol besar di mana saya pernah berada di sana ialah ingin sehebat-hebatnya mempertahankan kekuasaan yang sekarang sudah diraih dan didekap dalam dada. Kalau ada usulan semacam itu, logika itu masuk," ujar Priyo usai pertemuan sekjen parpol dan Mendagri di Kemendagri, Jakarta, Rabu (29/1).
Mantan politikus Golkar itu menyayangkan usulan tersebut. Ia merasa heran apakah tak ada permasalahan kenegaraan lain yang dapat dipikirkan para parpol penguasa, selain membesarkan parpol.
"Kami bertujuh (7 sekjen parpol pertemuan di Kemendagri -red) tadi juga dari aspirasi yang berkembang, dari silent majority yang sekarang bertebaran itu sebenarnya ya enggak usahlah secara pongah menepuk dada mau menaik-menaikkan itu. Ya semacam gaya politik ya meski itu sah kami ya prihatin," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk mencegah hal tersebut berlarut-larut tanpa solusi penyelesaian, Priyo memandang diperlukan adanya diskusi dengan sejumlah cendekiawan dan pengamat politik. Hal itu disebutnya sebagai jalan terbaik untuk menemukan jalan keluar dari upaya mempertahankan kekuasaan partai tertentu tersebut.
"Hemat saya kalau nanti ada diskursus yang lebih baik dan sehat kalau ada keinginan buat menaikkan ambang batas yang berujung membunuh demokrasi ini mestinya bisa dicegah," kata Priyo.
Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sendiri merupakan syarat yang harus dipenuhi partai politik peserta pemilu demi mendapat kursi DPR. Di UU Pemilu syaratnya 4 persen suara nasional.
Usulan PDIP itu ditolak partai kecil dan menengah karena mengancam eksistensi mereka. Di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Berkarya, Garuda, Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
ADVERTISEMENT