Partai Demokrat: RUU BPIP Tak Ada Urgensinya, Kajilah Lebih Dalam

17 Juli 2020 13:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani saat menerima draf RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari pemerintah. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani saat menerima draf RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari pemerintah. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengajukan RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke DPR sebagai pengganti RUU HIP. Namun, banyak kritikan muncul karena RUU BPIP dinilai tak mendesak untuk diajukan saat ini.
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menilai pemerintah semestinya melakukan pengkajian lebih mendalam sebelum mengajukan RUU BPIP.
"Soal sebesar ini, sebaiknya jangan dibikin sederhana dengan menggantikan RUU HIP jadi RUU BPIP. Kajilah lagi secara mendalam lebih dulu," kata Hinca kepada kumparan, Jumat (17/7).
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan terkait penyelenggaraan kongres V Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Cikini, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ia menyoroti apa urgensinya mengajukan RUU BPIP di tengah pandemi virus corona. Apalagi, tak sedikit yang mempertanyakan keberadaan dan kinerja BPIP.
"Tidak ada urgensi yang mendesak. Sekali lagi, kajilah lagi secara mendalam," ujar Hinca.
"Kami belum menerima naskahnya. BPIP sendiri harus dikaji lebih dulu setelah ada beberapa tahun ini. Apakah memang diperlukan? Apa urgensinya? Sehingga publik paham," lanjutnya.
Jajaran menteri Sambangi DPR serahkan surat penundaan RUU HIP ke DPR. Foto: DPR RI
Sebelumnya, beberapa menteri Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin, mulai dari Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mensesneg Pratikno, MenPANRB Tjahjo Kumolo, hingga Mendagri Tito Karnavian resmi mengajukan RUU BPIP ke DPR, Kamis (16/7).
ADVERTISEMENT
Mahfud menyebut RUU BPIP bukanlah RUU HIP kontroversial yang diubah materinya jadi BPIP. Melainkan payung hukum baru berisi tugas, fungsi, dan kelembagaan BPIP.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona