news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Partai Demokrat Tetapkan Dua Pasal Pemakzulan untuk Donald Trump

11 Desember 2019 10:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR AS Nancy Pelosi Foto: AFP/Mandel Ngan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR AS Nancy Pelosi Foto: AFP/Mandel Ngan
ADVERTISEMENT
Partai Demokrat mengungkapkan dua pasal pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa (10/12) waktu setempat. Pengungkapan ini sekaligus penanda proses pemakzulan Trump akan dimajukan ke tahap selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Diberitakan AFP, dua pasal pemakzulan terhadap Trump adalah penyalahgunaan kekuasaan dan penghambatan penyelidikan Kongres. Dalam hal ini, Trump dituduh menggunakan kekuasaannya untuk menjegal langkah politik Joe Biden pada pemilu presiden 2020.
Trump dituding meminta Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk menyelidiki kasus pengemplangan pajak perusahaan minyak Burisma. Biden yang ketika itu menjabat wakil presiden AS dituduh mengintervensi penyelidikan untuk menyelamatkan putranya, Hunter, anggota komisaris Burisma.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump Foto: AFP/Angela Weiss
Partai Demokrat yang menguasai DPR AS menyebut tindakan Trump adalah bentuk pelanggaran atas keamanan nasional. Tindakan ini membuat Trump layak dilengserkan.
"Presiden Trump menyalahgunakan kekuasaan presiden dengan mengabaikan dan mengancam keamanan nasional serta kepentingan vital nasional lainnya hanya demi keuntungan politik pribadi," ujar pernyataan Demokrat.
ADVERTISEMENT
Trump juga dituduh mencoba menghambat penyelidikan dalam sidang pemakzulan oleh DPR. Dia mencegah pejabatnya, di antaranya Menteri Luar Negeri Mike Pompeo dan kepala staf Gedung Putih Mick Mulvaney untuk bersaksi di pengadilan. Selain itu, Trump juga menolak bekerja sama.
Prof. Noah Feldman, Prof. Pamela S. Karlan Prof. Michael Gerhardt, dan Prof. Jonathan Turley bersumpah dalam sidang pemakzulan Donald Trump. Foto: AFP/Brendan Smialowski
Ketua DPR Nancy Pelosi mengatakan proses pemakzulan terhadap Trump patut dilanjutkan karena tidak ada yang berhak berada di atas hukum AS, termasuk presiden sekalipun.
"Jika kita membiarkan satu presiden untuk melakukan hal itu, sama saja kita mengucapkan selamat tinggal untuk republik dan selamat datang kepada raja presiden," kata Pelosi.
Trump telah membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dia mengatakan ini adalah bentuk mencari-cari kesalahan dirinya sebagai pemimpin terpilih mengalahkan capres Demokrat Hillary Clinton pada pemilu 2016.
ADVERTISEMENT
Proses pemakzulan selanjutnya akan dilakukan voting di DPR pada akhir pekan ini. Jika mayoritas dari 431 anggota DPR mendukung pemakzulan, maka prosesnya akan dimajukan ke sidang Senat pada awal Januari.
Ketua DPR Nancy Pelosi (D-CA) memuji Presiden AS Donald Trump selama pidato kongres kenegaraannya di Capitol Hill, Washington, Amerika Serikat. Foto: REUTERS/Leah Millis
Pada sidang Senat nanti, butuh dua pertiga suara dukungan untuk memakzulkan presiden. Trump dalam tahap ini dianggap beruntung. Pasalnya Senat dikuasai oleh Partai Republik yang mendukungnya.
Butuh setidaknya 20 politikus Republik yang membelot untuk mendongkel Trump. Sejauh ini, tidak ada politikus Republik yang terbuka mendukung pemakzulan.
Walau tak bisa dimakzulkan, namun citra Trump sudah tercoreng. Dari 45 pemimpin AS, dia akan menjadi presiden keempat yang masuk ke tahap pemakzulan. Sebelumnya ada nama Andrew Johnson, Richard Nixon, dan Bill Clinton.
ADVERTISEMENT