Partai Pengusung Segera Isi Posisi Wagub Aceh Sisa Jabatan 2017-2022

13 Desember 2020 10:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua partai-partai politik pengusung pasangan Irwandi-Nova Iriansyah, telah menyepakati akan mengisi posisi wakil gubernur Aceh di sisa masa jabatan 2017-2022. Saat ini, posisi masih kosong setelah Nova naik jadi gubernur karena Irwandi dipecat karena korupsi.
ADVERTISEMENT
Pertemuan para ketua dari empat partai pengusung itu berlangsung di Jakarta, yakni Muhibussabri (PDA), Irmawan (PKB), Samsul Bahri (PNA) dan Muslahuddin Daud (PDIP).
Ketua PDA Muhibussabri atau akrab disapa Abi Muhib, mengatakan, dalam pertemuan tersebut disepakati posisi wakil gubernur harus segera diisi dan idealnya calon Wagub berasal dari partai pengusung itu sendiri.
"Kami mendengar aspirasi masyarakat yang sangat berharap agar posisi ini segera diisi,” kata Abi Muhib dalam pers rilisnya Minggu (13/12).
Kendati demikian, pertemuan yang telah berlangsung pada Sabtu (12/12) di sebuah warung kopi di Jakarta, keempatnya belum memutuskan satu nama siapa yang akan diusung.
Pekerja membawa rotan mentah di salah satu tempat penampungan Desa Kabu Blang Sapek,Suka Makmur, Nagan Raya, Aceh. Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Musababnya, para ketua partai pengusung ini masih menjaring satu sosok yang tepat untuk bisa menempati kursi wagub Aceh. Kriteria yang bisa menjadi energi tambahan bagi gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan.
ADVERTISEMENT
“Sesuai dengan aturan perundang-undangan, posisi ini (Wagub) harus ada demi kelancaran roda pemerintahan,” ujarnya.
Abi Muhib menyebutkan, dalam waktu dekat para partai pengusung akan segera duduk kembali, membicarakan satu nama yang nantinya akan menjadi pendamping Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat partai pendukung segera bisa duduk. Semakin cepat, semakin baik,” ungkapnya.