Partai Ummat soal Sidang Gugat PT 20%: Tak Ada Alasan MK Tolak Legal Standing

23 Februari 2022 11:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deklarasi Partai Ummat. Foto: Youtube Amien Rais
zoom-in-whitePerbesar
Deklarasi Partai Ummat. Foto: Youtube Amien Rais
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) terus menggelar pengujian presidential threshold (PT) 20 persen, salah satunya permohonan uji materi dari Partai Ummat. Kuasa hukum pemohon, Muhamad Raziv Barokah mengatakan dalam sidang perbaikan permohonan, pihaknya telah memperbaiki 9 poin dalam gugatan.
ADVERTISEMENT
“Setidaknya ada 9 poin perbaikan yang kami lakukan dalam permohonan yang kami ajukan, di antaranya kami perkuat legal standing kami sebagai partai politik yang telah disahkan oleh menteri sebagai Badan Hukum," kata Raziv dalam keterangannya, Rabu (23/2).
Ketentuan PT 20 persen, menurut pemohon, menghambat dalam mengusung calon presiden pada Pemilu 2024 mendatang. Menurut pemohon, eksistensi syarat perolehan kursi 20% anggota DPR atau 25% suara sah pada pemilu dan pileg sebelumnya dinilai telah menutup kesempatan bagi parpol baru untuk ikut mengusung paslon tertentu, termasuk Partai Ummat.
"Bagi Pemohon, Pasal 222 UU Pemilu sejatinya telah merugikan hak konstitusional pemohon sebagai badan hukum partai politik baru dan kecil," kata Raziv.
Sementara itu, Sekjen DPP Partai Ummat Muhajir mengatakan partainya memiliki hak konstitusional yang sama untuk bisa mengusung capres.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
“Partai Ummat memanglah partai politik yang baru saja dibentuk pada tahun 2021 lalu. Namun, kami tetap memiliki hak yang sama, diberikan oleh UUD untuk mengusung kader terbaik kami menjadi calon presiden," kata dia.
"Hadirnya ketentuan presidential threshold justru telah mengabaikan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum equality before the law dan pemerintahan," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana, Majelis Hakim Konstitusi sempat menanyakan kepada pemohon terkait status verifikasi parpol. Muhajir mengatakan Partai Ummat memang belum melaksanakan verifikasi, baik administrasi maupun faktual.
Hal tersebut disebabkan jadwal verifikasi partai politik peserta Pemilu Serentak tahun 2024 belum ditetapkan oleh KPU RI.
“Meskipun kami belum melakukan verifikasi, namun seluruh syarat menjadi peserta pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu telah kami penuhi," kata Waketum DPP Partai Ummat Buni Yani.
ADVERTISEMENT
Pun demikian terkait dokumen persyaratan pendaftarannya, Partai Ummat telah memenuhi sebagian besar persyaratan tersebut. Yang tersisa hanya menunggu jadwal verifikasi ditetapkan oleh KPU RI," tutup dia.