Party Usai Divaksinasi Pertama, Raffi Ahmad Tetap Disuntik Dosis Kedua Sinovac

27 Januari 2021 9:07 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raffi Ahmad saat vaksin virus corona ke-2. Foto: Youtube/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Raffi Ahmad saat vaksin virus corona ke-2. Foto: Youtube/kumparan
ADVERTISEMENT
Presenter Raffi Ahmad menerima suntikan kedua vaksin corona Sinovac di Istana Merdeka, Rabu (27/1). Raffi disuntik bersama Presiden Jokowi, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, dan sederet pejabat yang menerima vaksinasi pertama pada 19 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Mengenakan kemeja hijau berbalut celana krem dan masker biru serta face shield, Raffi memberikan tanda jempol, pertanda siap divaksinasi. Usai disuntik, Raffi tersenyum dan sedikit berbincang ke vaksinator.
Raffi Ahmad sempat menjadi perbincangan publik karena langsung menggelar pesta di rumah Ricardo Gelael usai menerima vaksin pertama. Tanpa memakai masker dan menjaga jarak, Raffi bernyanyi dan foto bersama para influencer seperti Anya Geraldine, Nagita Slavina (istri Raffi), Gading Martin, pebalap Sean Gelael, hingga pejabat BUMN, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Raffi Ahmad saat vaksin virus corona ke-2. Foto: Youtube/kumparan
Polisi pun turun tangan untuk menyelidiki unsur kelalaian protokol dalam pesta tersebut. Namun, polisi mengeklaim tidak ada unsur pelanggaran karena seluruh orang di dalam pesta itu telah menjalani tes corona.
ADVERTISEMENT
"Karena memang hanya 18 orang di situ (rumah Ricardo), masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Meski demikian, nama Raffi kian dikecam publik. Sebab, Raffi baru saja disuntik dan belum memunculkan imunitas. Orang yang sudah divaksinasi tetap harus menjaga protokol kesehatan, apalagi ketika imun belum terbentuk.
Perlu diingat, vaksinasi bukan mencegah virus masuk, melainkan mencegah penyakit kian memburuk dan menekan angka kematian. Raffi sudah meminta maaf ke publik, terus memakai masker setelah ditegur, dan dinilai tetap berhak sebagai warga negara untuk mendapat suntikan kedua.
Raffi Ahmad usai disuntik vaksin corona Sinovac saat vaksiasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/1). Foto: Youtube/@Sekretariat Presiden
Tindakan Raffi yang berpesta tetap berujung gugatan. Beberapa waktu lalu, Raffi digugat ke Pengadilan Negeri Depok oleh seorang advokat bernama David Tobing. Gugatan itu terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan usai vaksinasi.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana gugatan perdata tersebut akan digelar pada Rabu (27/1). Dalam gugatannya, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Selain itu, David meminta Raffi menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh TV swasta nasional, akun media sosial pribadi, dan tujuh koran harian nasional.
David menilai perbuatan Raffi Ahmad sebagai Perbuatan Melanggar Hukum karena melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Ia menyebut aturannya, yakni Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019; Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019; dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Infog Kandungan Vaksin Sinovac. Foto: kumparan