Pasal 170 di Omnibus Law Jadi Polemik, Pemerintah Diminta Evaluasi

22 Februari 2020 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi "Mengapa Galau Pada Omnibus Law" di Jakarta, Sabtu (22/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi "Mengapa Galau Pada Omnibus Law" di Jakarta, Sabtu (22/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keberadaan Pasal 170 dalam RUU Cipta Kerja masih menjadi sorotan. Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan pemerintah harus melakukan investigasi internal untuk mencari orang yang paling bertanggung jawab terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Alamsyah, alasan salah komunikasi dalam penyusunan tersebut tidak masuk akal. Ia meyakini ada sekelompok orang yang memang berpandangan bahwa PP bisa menggantikan UU seperti yang tertuang dalam pasal tersebut.
"Dengan kata lain memang ada niat untuk mengupayakan Pasal 170 itu menjadi satu norma. Dan bagi kami itu tidak patut maka mungkin harus dilakukan penelusuran hal tersebut. Apakah masalah kesengajaan atau ketidakkompetenan. Even dia tidak kompeten, berarti orang tersebut harus jadi catatan mulai dari level drafters sampai penanggung jawabnya," kata Alamsyah di Jakarta, Sabtu (22/2).
Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
Alamsyah menegaskan ini menjadi catatan tersendiri dalam penyusunan perundang-undangan. Ia meminta agar pemerintah tidak lagi melibatkan orang tersebut dalam penyusunan hukum ke depannya.
"Ya harus dikasih catatan dan kalau bisa dieliminasi dari proses-proses pembentukan hukum ke depan. Berbahaya sekali. Itu namanya mempermainkan konstitusi," kata Alamsyah.
ADVERTISEMENT
Ombudsman meminta investigasi ini segera dilakukan pemerintah. Tidak hanya itu, pemerintah juga diminta harus memastikan memberi sanksi ke staf tersebut.
"Saran kita sih begitu. Kalau bisa pemerintah lebih baik lebih cepat untuk menginvestigasi itu. Kemudian memastikan memberikan sanksi teguran terhadap staf-stafnya yang tidak kompeten dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Alamsyah.
Pasal 170 terdapat dalam Bab XIII mengenai Ketentuan Lain-lain. Pasal itu menyebutkan PP bisa mengubah UU, adapun bunyi sebagai berikut:
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.