Pasangan Mesum yang Diamankan Satpol PP Depok Ternyata Prostitusi Online

2 Mei 2021 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP Kota Depok saat memberikan pembinaan kepada pria dan wanita yang tertangkap berada di sebuah kamar kost. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Kota Depok saat memberikan pembinaan kepada pria dan wanita yang tertangkap berada di sebuah kamar kost. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satpol PP Kota Depok menduga terjadi praktik prostitusi online yang dilakukan remaja, memanfaatkan penyewaan kamar kos. Hal itu ditemukan dari pemeriksaan 20 remaja melalui handphone yang digunakan salah satu remaja yang diamankan Satpol PP Kota Depok.
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan 20 orang yang diamankan karena tertangkap tangan berada di dalam kamar kos, terindikasi dengan perbuatan asusila dan praktik prostitusi. Hal itu diperkuat dengan sejumlah temuan dari hasil pemeriksaan terhadap pasangan remaja.
“Mereka yang diamankan umumnya berusia belasan hingga 20 tahunan dan ada dugaan bukti melakukan asusila dan prostitusi,” ujar Lienda, Minggu (2/5).
Lienda mengungkapkan, dugaan adanya prostitusi online berasal dari temuan anggota yang menemukan sebuah handphone milik remaja melakukan prostitusi secara online. Pasangan tersebut melakukan transaksi secara online sehingga melakukan perbuatan asusila di kamar kos.
“Kami menemukan transaksi secara online ini menguatkan dugaan terjadinya praktik prostitusi,” ungkap Lienda.
Lienda menjelaskan, dari pemeriksaan lainnya seperti KTP ditemukan domisili yang berbeda. Selain itu, pasangan pria dan wanita di dalam kamar kos bukan suami istri namun pasangan tersebut menggunakan kamar kos dengan cara menyewa.
ADVERTISEMENT
“Kita melihat domisili di KTP berbeda dan bukan Pasutri, ini mengarah pada perbuatan asusila dan prostitusi,” ucap Lienda.
Tidak hanya itu saja, sambung Lienda, Satpol PP Kota Depok mencurigai terdapat satu orang yang menyewa lima kamar sekaligus dengan pembayaran bulanan. Menurutnya, sangat tidak mungkin orang tersebut menggunakan lima kamar secara bersamaan namun pada kenyataan, kamar yang disewa diisi orang lain.
“Kebetulan sejumlah tadi ada penghuninya, dan penghuninya bukan dia saja. Engak mungkin lima kamar dia tempati dalam satu waktu. Ternyata memang ada indikasi seperti itu, transaksi,” kata Lienda.
Lienda menambahkan, selain kamar kost yang dihuni remaja dijadikan tempat prostitusi, Satpol PP menemukan sejumlah minuman beralkohol. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap 20 orang yang melakukan asusila di kamar kos yang disewakan.
ADVERTISEMENT
“Ya kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi terhadap remaja yang kami amankan,” pungkas Lienda.