Pasangan Prostitusi Open BO di Banda Aceh Dihukum Cambuk 17 Kali
ADVERTISEMENT
Pasangan open BO (booking online) berinisial AB dan MU dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 17 kali di kawasan Taman Sari Kota Banda Aceh , Rabu (10/11). Kedua pelaku tanpa ikatan pernikahan sah itu terciduk berduaan di kamar hotel.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah, mengatakan, pasangan tersebut diamankan pada Sabtu (21/8) di sebuah hotel di Banda Aceh.
“Si perempuannya memang terlibat prostitusi online atau istilahnya open BO, dan lelakinya ini ya sebagai pelanggannya,” kata Ardiansyah kepada wartawan, Rabu (10/11).
Dalam razia Agustus 2021 tersebut, ada dua pasangan yang diamankan. Hanya saja, baru AB dan MU yang sudah cukup bukti. Sementara itu, satu pasangan lain belum sempat berhubungan badan.
“Satunya lagi tidak cukup bukti atau belum sempat berhubungan sehingga kita lakukan pembinaan,” ujar Ardiansyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MU mengaku pernah terlibat dalam jaringan prostitusi online.
“Ketika kita amankan pengakuannya tarif yang dipasang Rp 1,5 juta. Dan lelaki yang memesannya itu baru memberikan Rp 1 juta, sementara sisanya akan diberikan ketika selesai,” ungkap Ardiansyah.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk pemilik hotel atau penyedia tempat masih dilakukan pembinaan. Namun, jika terulang kembali izinnya akan dicabut.
“Ini kan masih kita lakukan pembinaan, apabila memang terulang lagi izin usahanya akan dicabut. Ini masih berupa teguran dan pembinaan,” pungkasnya.