Pasar hingga Swalayan Wajib Pakai Kantong Ramah Lingkungan Juli 2020

7 Januari 2020 5:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Perumda Pasar Jaya mensosialisasikan penggunaan kantong ramah lingkungan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Perumda Pasar Jaya mensosialisasikan penggunaan kantong ramah lingkungan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI benar-benar serius untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di tempat perbelanjaan umum. Kini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai bagi seluruh pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini ditandatangani Anies pada 27 Desember 2019.
Penerbitan Pergub ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Andono Warih.
"Betul sudah ditetapkan Pergub tersebut," kata Andono saat dikonfirmasi, Senin (6/1) malam.
Dalam pergub tersebut, dijelaskan tujuan aturan ini dikeluarkan karena ingin mengurangi sampah plastik dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan terwujudnya lingkungan bersih serta nyaman.
Aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan ini akan berlaku di setiap usaha, seperti pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat yang dikelola pemerintah. Ketentuan ini seperti tertulis dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2).
ADVERTISEMENT
"(1) Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. (2) Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai," tulis pasal tersebut.
Ilustrasi Ramah Lingkungan Foto: Pixabay
Pelaku usaha kini juga diminta tak lagi menyediakan kantong plastik di tempat usahanya. Tertulis dalam Pasal 6 ayat (2) poin b bahwa pelaku usaha dapat menyediakan secara tidak gratis kantong belanja ramah lingkungan di dekat kasir.
"Penyediaan kantong plastik sekali pakai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat digunakan untuk mewadahi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apa pun," tulis Pasal 10 ayat (2).
Tentu, pelaku usaha diminta juga ikut sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen. Termasuk dampak-dampak negatif penggunaan kantong plastik sekali pakai.
ADVERTISEMENT
Anies juga mengatur sosialisasi kepada konsumen seperti tercantum dalam Pasal 11. Yakni mulai dari menyediakan informasi dalam bentuk audio, visual, audio visual, hingga menanyakan langsung kepada konsumen apakah membawa kantong belanja ramah lingkungan.
Pemprov DKI lewat Dinas Lingkungan Hidup akan memantau dan mengawasi penerapan Pergub ini di lapangan. Bagi pelaku usaha yang telah menerapkan penggunaan ini, maka Pemprov DKI akan memberikan keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha mereka.
Lebih lanjut, Pemprov DKI juga menyiapkan sanksi administratif kepada pengelola dan pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan ini. Jika ketahuan masih menggunakan plastik, maka siap-siap dikenalan denda Rp 5-25 juta.
"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. teguran tertulis, b. uang paksa, c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin," tulis Pasal 11 ayat (2).
ADVERTISEMENT
Rencananya, Pergub ini mulai berlaku enam bulan terhitung sejak diundangkan pada 31 Desember 2019, atau sekitar 1 Juli 2020.