Ilustrasi rumah sakit

Pasien Corona di Tangsel Talangi Rp 584 Juta, Ini yang Seharusnya Dilakukan RS

20 September 2020 15:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi virus corona. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi virus corona. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu rumah sakit rujukan corona di Tangerang Selatan meminta pasien mereka. Loki -bukan nama sebenarnya-, untuk menalangi biaya perawatan sebesar Rp 584 juta. Kata pihak RS, nanti keluarga Loki bisa mengajukan reimburse ke pemerintah yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
ADVERTISEMENT
Di antara biaya tersebut yang paling mahal adalah biaya obat. Total sampai Rp 401 juta.
Yang paling mahal adalah GAMARAS. Dalam sehari, Loki harus disuntikan obat tersebut melalui infus sebanyak 13 botol, totalnya sehari tagihan untuk GAMARAS mencapai Rp 63 juta.
Padahal menurut aturan Kemenkes yang seharusnya mengajukan klaim pihak rumah sakit. Bukan pasien yang dirawat.
Sebab, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 yang ditetapkan pada 4 Februari 2020 COVID-19 telah dinyatakan sebagai wabah. Artinya, negara harus menanggung biaya pasien.
Berikut alur yang seharusnya dilakukan RS untuk ajukan klaim, dikutip kumparan dari situs Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Minggu (20/8).
Rumah sakit (RS) yang merawat pasien COVID-19 dapat mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan setelah Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Petunjuk dan teknis klaim PIE itu, menurut Kemenkes menjadi acuan RS agar dapat terus menjaga mutu, efisiensi biaya, dan kesinambungan pelayanan pasien COVID-19. Sebelumnya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien PIE Tertentu telah mengatur, pembiayaan pasien PIE Tertentu termasuk infeksi COVID-19 dapat diklaim ke Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes.
Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah: pertama, Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta. Kedua, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta ketiga, konfirmasi COVID-19.
Kriteria ini berlaku bagi WNI dan WNA di lokasi pelayanan berupa Rawat Jalan dan Rawat Inap di RS rujukan dan RS lain. Pelayanan yang dapat dibiayai harus mengikuti standar dalam panduan tata laksana sesuai kebutuhan medis pasien.
ADVERTISEMENT
Pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator.
Lalu, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Ilustrasi rumah sakit Foto: Pxhere
Pola pembayaran dalam klaim Covid-19 itu didasarkan tarif Ina CBGs yang diberikan top up sesuai lama perawatan yang dihitung sebagai cost per daya agar pembiayaan efektif dan efisien.
Klaim diajukan RS secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email. Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 yang dapat diajukan RS adalah pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020. Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan kemudian akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelahnya
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten