COVID Section - Ilustrasi positif terkena virus corona

Pasien Corona Diminta Talangi Rp 584 Juta, Harusnya Dibayar Langsung Pemerintah

20 September 2020 13:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi virus corona. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi virus corona. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Keluarga Loki harus membayar tagihan sebesar Rp 584 juta ke sebuah rumah sakit rujukan corona di Tangerang Selatan. Kata pihak rumah sakit, nanti uang tersebut tetap diganti pemerintah.
ADVERTISEMENT
Bukankah ini menyulitkan masyarakat? Bukankah seharusnya pihak rumah sakit yang mengurus reimburse ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan IKemenkes)?
Mari simak aturannya satu per satu.
Soal biaya pasien COVID-19 seharusnya ditanggung pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016.
Di sana tertulis, penyakit Infeksi Emerging (PIE), termasuk di dalamnya adalah COVID-19, merupakan ancaman besar bagi keamanan kesehatan global. Sebab, selain dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) di suatu wilayah, juga berpotensi menyebabkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD).
Disebutkan di sana, suatu penyakit dinyatakan sebagai KKMMD oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), seringkali karena penyakit tersebut berpotensi mengalami penyebaran yang cepat, menimbulkan banyak kematian, bahkan potensi kerugian ekonomi yang besar.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, peran negara untuk menanggung seluruh biaya perawatan dan penanggulangan bagi semua pasien PIE, termasuk pasien virus corona, sejak dinyatakan yang bersangkutan merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) atau suspek," tulis Kemenkes dalam situs resminya, yang dikutip kumparan, Minggu (20/9).
"Apabila selanjutnya hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan terkonfirmasi positif PIE, maka seluruh biaya pengobatannya juga dijamin oleh negara."
Ilustrasi positif terkena virus corona. Foto: Shutter Stock
Jenis-jenis PIE disebutkan di dalam aturan tersebut antara lain: Poliomielitis; Penyakit virus ebola; Penyakit virus MERS; Influensa A (H5N1)/Flu burung; Penyakit virus hanta; Penyakit virus nipah; Demam kuning; Demam lassa; Demam congo; Meningitis meningokokus; dan penyakit infeksi emerging baru.
Infeksi Novel Corona Virus (2019-nCoV) atau COVID-19 ini juga telah ditetapkan sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 yang ditetapkan pada 4 Februari 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
"Di dalam keputusan juga dijelaskan bahwa semua upaya penanggulangan COVID-19, termasuk biaya perawatan pasiennya ditanggung oleh Negara," demikian keterangan Kepmenkes.
Dalam Kepmenkes tersebut dinyatakan bahwa upaya penanggulangan meliputi:
a) Komunikasi risiko dan peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan kepada masyarakat secara berkala termasuk kepada masyarakat yang akan bepergian ke wilayah terjangkit, dengan materi terutama mengenai pencegahan penyebaran penyakit melalui praktek perilaku hidup bersih sehat, dan antisipasi penularan.
b). Melakukan kesiapsiagaan, deteksi, serta respon di pintu masuk negara dan di wilayah.
c). Penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan serta fasilitas penunjang seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan yang diperlukan beserta jejaringnya secara terpadu dan berkelanjutan.
d). Pelaksanaan koordinasi dengan lintas sektor untuk efektivitas dan efisiensi upaya penanggulangan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) atau COVID-19.
ADVERTISEMENT
Secara rinci, pembebasan biaya pasien PIE dijelaskan dalam Permenkes No. 59 Tahun 2016 berlaku dengan ketentuan situasi di luar kejadian wabah. Dimulai sejak pasien ditetapkan sebagai suspek hingga keluar hasil pemeriksaan konfirmasi laboratorium dan/atau dimulai sejak pasien dinyatakan positif hingga dinyatakan sembuh sesuai dengan kriteria atau meninggal.
Ilustrasi positif terkena virus corona. Foto: Shutter Stock
Pembebasan biaya juga meliputi komponen biaya administrasi pelayanan; pelayanan dan perawatan di IGD, ruang isolasi, ruang ICU dan jasa dokter; pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi) sesuai dengan indikasi medis; obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai; rujukan; dan pemulasaran jenazah (kantong jenazah, peti jenazah, transportasi dan penguburan).
"Jadi, bagi Anda yang keluarganya menderita gejala yang mengarah kepada COVID-19 (baca gejalanya disini), setelah dokter di Rumah Sakit rujukan mendiagnosis sebagai PDP atau suspek, maka sejak saat itu pasien sudah berada di dalam tanggungan negara," kata Kemenkes.
ADVERTISEMENT
Rumah sakit (RS) yang merawat pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan setelah Kementrian Kesehatan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Lalu bagaimana cara rumah sakit mengklaim biaya pasien ke Kemenkes?
Dikutip dari rilis Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), klaim diajukan RS secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan. Hal ini untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten