Cover Story Corona

Pasien Corona Talangi Biaya Rp 584 Juta, Dinkes Tangsel Pastikan Diganti Negara

22 September 2020 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi virus corona. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi virus corona. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Keluarga Loki (bukan nama sebenarnya) sempat membayar biaya perawatan di RS rujukan corona di Tangerang Selatan. Jumlah biaya yang dikeluarkan pun tak sedikit.
ADVERTISEMENT
Loki dan istri masuk RS tersebut sejak 29 Agustus 2020. Hingga 19 September, Loki masih dirawat di RS.
Yang mengejutkan, belasan hari dirawat kemudian muncullah tagihan Rp 584 juta. Anak Loki yang mengantar ke RS memang sudah diberitahu pihak rumah sakit bahwa pihak keluarga harus menalangi biaya itu.
Nantinya keluarga Loki bisa mengurus klaim ke Dinas Kesehatan setempat. Mendengar itu, anak Loki pun mengiyakan karena yang terpenting orang tuanya selamat.
Padahal menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 yang ditetapkan pada 4 Februari 2020, COVID-19 telah dinyatakan sebagai wabah. Artinya, negara harus menanggung biaya pasien alias tidak mengenal sistem talangan.
Terkait hal ini, Dinkes Tangsel sudah melakukan komunikasi dengan pihak RS yang bersangkutan. Dinkes memastikan bahwa persoalan ini sudah clear.
ADVERTISEMENT
"Pasien ini akan diklaimkan pembayarannya ke Kemenkes," kata Kadinkes Tangsel dr Allin saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Sebagai informasi, sebenarnya pasien ini tidak hanya menalangi Rp 584 juta. Tapi juga sudah membayar biaya perawatan istrinya, yang kalau ditotal sekitar Rp 700 juta.
Ilustrasi corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Penegasan dari Satgas COVID-19
Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengungkapkan semua biaya pasien terkonfirmasi corona di RS rujukan akan seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
"Seluruh biaya pasien COVID-19 di rumah sakit rujukan semua ditanggung pemerintah," ucap Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/9).
Wiku menegaskan kebijakan ini pun juga berlaku bagi pasien corona yang tak memiliki BPJS, maupun warga negara asing (WNA) yang tertular COVID-19 di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Untuk perusahaan-perusahaan tak perlu khawatir apabila ada karyawan atau buruh dites hasilnya positif, pemerintah akan tanggung biaya pasien COVID-19. Bahkan bagi yang tak punya BPJS atau WNA yang tertular di Indonesia juga akan ditanggung." tutur Wiku.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten