Pasien Positif Corona di DKI yang Kabur Saat Isolasi Bakal Didenda Rp 5 Juta

20 Oktober 2020 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tenaga kesehatan memeriksa ambulans di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta, Rabu (16/9). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga kesehatan memeriksa ambulans di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta, Rabu (16/9). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Seluruh pasien positif virus corona di Jakarta wajib menjalani perawatan atau isolasi di fasilitas kesehatan yang disediakan. Hal ini jelas untuk memulihkan kesehatan pasien maupun mencegah penularan, khususnya bagi pasien tanpa gejala (OTG).
ADVERTISEMENT
Untuk memaksimalkan upaya ini, Pemprov DKI melalui Perda Penanggulangan COVID-19 mengatur penjatuhan sanksi pidana denda bagi mereka yang kabur dari fasilitas isolasi.
Data yang didapatkan kumparan, Selasa (20/10), pada Pasal 32 diatur, pidana denda yang dijatuhkan bagi pasien yang kabur maksimal Rp 5 juta. Tak hanya isolasi, pidana ini juga berlaku bagi siapa pun yang meninggalkan fasilitas kesehatan dengan status positif corona dan tanpa izin.
Seorang dokter mengoperasikan alat bantu pernafasan di ruang ICU Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan menyebut, salah satu contoh tindakan yang bakal didenda yakni jika ada warga yang kabur dari fasilitas kesehatan penanganan corona.
"Yang melarikan diri dari fasilitas kesehatan. Itulah yang diancam, dan sekali lagi itu ancaman pidana denda yang kita cantumkan itu adalah maksimal," ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10).
ADVERTISEMENT
"Nah jadi sanksi ini pun terbatas, sanksi pidana ini terbatas yang menarik jenazah secara paksa. Nah itu yang salah satunya, kedua yang menolak dilakukan pengobatan ataupun vaksinasi," jelasnya.
Saat itu, Pantas memang tidak menyebutkan detail jumlah denda yang diatur dalam Perda Penanggulangan Corona. Tapi, aturan umum sebuah perda, denda maksimal mencapai Rp 50 juta.
Foto aerial suasana Wisma Atlet Pademangan di Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Penjatuhan sanksi pidana bakal diserahkan dan diproses oleh hakim. Sehingga segala keputusan akhir ada di tangan hakim.
Pemprov DKI akan terus mensosialisasikan Perda Corona ini setidaknya selama satu bulan ke depan.
Berikut bunyi Pasal 32 pada Bab X tentang Ketentuan Pidana:
Pasal 32
Setiap orang terkonfirmasi COVID-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
ADVERTISEMENT
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona