Pasien Thalassemia Mayor dan Hemofila Cukup Perpanjang Surat Rujukan di RS

13 September 2021 12:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan kembali menghadirkan kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi peserta JKN-KIS, khususnya pasien thalassemia mayor (Cooley's Anemia) dan hemofilia yang menjalani terapi rutin transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Dengan simplifikasi layanan tersebut, mereka tak perlu lagi mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperbarui surat rujukannya. Hanya perlu memperpanjangnya di rumah sakit saja, melalui aplikasi V-Claim
“Sesuai mekanisme yang berlaku saat ini, surat rujukan peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan thalassemia mayor dan hemofilia berlaku selama 90 hari. Jika masa berlakunya habis, maka peserta JKN-KIS (biasanya) harus mengunjungi FKTP untuk kembali mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit," jelas Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati.
"Dengan adanya simplifikasi layanan, nantinya surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit melalui aplikasi V-Claim. Prosesnya pun cepat, hanya dalam hitungan menit,” imbuhnya.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati. Foto: BPJS Kesehatan
Lily mengatakan, penyederhanaan layanan tersebut akan diimplementasikan segera pada September 2021 di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sudah habis, peserta JKN-KIS penyandang thalassemia mayor dan hemofilia cukup menunjukkan kartu JKN-KIS dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi rumah sakit.
Selanjutnya, dengan aplikasi V-Claim, petugas rumah sakit akan memperpanjang masa berlaku surat rujukan peserta JKN-KIS tersebut untuk 90 hari berikutnya.
Setiap tahunnya, BPJS Kesehatan menjamin kurang lebih 165.000 kasus thalassemia mayor dan hemofilia, dengan biaya per tahun sekitar Rp 900 miliar.
Menurut Lily, kehadiran Program JKN-KIS berdampak besar bagi jaminan pembiayaan kesehatan para penderita thalassemia mayor dan hemofilia.
Ilustrasi transfusi darah. Foto: Gary Cameron/REUTERS
Pasalnya, para penyandang thalassemia mayor dan hemofilia bergantung seumur hidup pada transfusi darah, obat anti hemofilia, dan obat kelasi besi. Apabila mereka tidak mendapatkan perawatan tersebut, kondisi kesehatannya bisa memburuk dan bahkan berujung pada kematian.
ADVERTISEMENT
“Thalassemia mayor maupun hemofila membutuhkan perawatan jangka panjang, biaya perawatan dan obat-obatannya tidaklah murah. Bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan," ungkapnya.
"Dengan memanfaatkan Program JKN-KIS, para penyandang thalassemia mayor dan hemofila bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai tanpa khawatir terbebani biaya besar. Kami berharap, simplifikasi alur layanan ini bisa kian membantu mereka saat akan mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit,” pungkas Lily.