Paslon Mudah Langgar Protokol Corona di Pilkada, PKPU Harus Atur Sanksi Tegas

11 September 2020 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Dukuh Atas, Jakarta. Foto:  ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Dukuh Atas, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Banyaknya pelanggaran protokol corona saat pendaftaran paslon Pilkada 2020 ke KPU pekan lalu menuai banyak kritikan. Tak sedikit meminta 243 paslon yang melanggar protokol kesehatan itu harus disanksi.
ADVERTISEMENT
Bahkan, data terbaru KPU mengungkapkan 60 kandidat Pilkada dinyatakan positif virus corona berdasarkan hasil swab.
Mengingat pelaksanaan Pilkada 2020 tinggal kurang dari tiga bulan lagi, KPU diminta lebih tegas dalam mengatur sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan.
"Tentang penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di kampanye pilkada. Pas pendaftaran kemarin masih banyak bacalon yang melanggar, sehingga dibutuhkan sanksi administratif peserta pilkada yang melanggar," kata peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Hemi Lavour Febrinandez dalam uji publik revisi PKPU yang digelar KPU secara virtual, Jumat (11/9).
Akhyar dan Salman Alfarisi saat mendaftar di KPU Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
"Kalau enggak ada kepastian hukum, calon kepala daerah akan mudah melanggar. Dan Bawaslu pun akan jadi sulit untuk menerapkan sanksi macam apa yang dijatuhkan ke pelanggar," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sanksi pidana akan sulit diberlakukan kepada peserta pilkada yang melanggar. Maka dari itu, Hemi meminta KPU ikut mengatur sanksi tegas bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan dalam PKPU, yang saat ini sedang memasuki revisi PKPU No. 4/2017 tentang kampanye calon kepala daerah.
Hemi menyarankan agar paslon pelanggar protokol corona diberi sanksi administrasi. Misalnya, mengurangi waktu kampanye paslon.
"Misal sanksi administrasi, dilarang kampanye jarak waktu tertentu. Bisa jadi ancaman bagi yang tetap kumpulkan massa di luar batasan yang ditentukan," ujar Hemi.

Bawaslu Akui Belum Ada Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Corona

Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ketua Bawaslu RI, Abhan, sebelumnya juga menyatakan kesadaran peserta pemilih terhadap protokol kesehatan masih rendah.
"Tantangan penerapan protokol kesehatan COVID-19 adalah rendahnya kesadaran peserta. Selain itu, belum ada norma yang mengatur soal sanksi tegas," kata Abhan saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).
ADVERTISEMENT
Setidaknya, terdapat 243 kandidat Pilkada 2020 yang telah melanggar aturan corona. Pelanggarannya seperti melakukan mobilisasi massa pendukung, tidak tertib usai mendaftarkan diri di KPU, hingga menimbulkan kerumunan dan tak patuh jaga jarak.
Para pendukung pasangan bakal calon walikota Solo, Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo) menuju KPU Solo, Jawa Tengah, Minggu (6/9). Foto: kumparan
Maka dari itu, Bawaslu memberikan sejumlah rekomendasi sanksi yang bisa diberikan kepada paslon pelanggar.
"Meneruskan pelanggaran pidana kepada pihak lain yang berwenang, seperti kepolisian dan satpol PP di daerah," ucap Abhan.
"Ini keterbatasan kewenangan Bawaslu karena (pelanggaran protokol kesehatan) ada di luar UU Pemilihan. Yang kami lakukan adalah meneruskan agar bisa diproses polisi," tutupnya.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona