Pasutri di Bogor Terlibat Judi Online, Diciduk Polisi

28 April 2024 22:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Burdun Iliya/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Burdun Iliya/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap FAA dan YSA di Kampung Bojong, Desa Tarikolot, Kec. Citeureup, Kab. Bogor, Jumat (26/4). Pasangan suami istri, ditangkap atas kasus judi online.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan mengatakan, keduanya berperan sebagai sales salah satu situs judi online. Mereka mencari member dengan iming-iming untung.
"Pengungkapan pelaku judi online yang berperan sebagai sales/ pencari pemain untuk dijadikan member di link situs 889Nation atau link alternatif situs cutt.ly/889Nation di Kampung Bojong, Desa Tarikolot, Kec. Citeureup, Kab. Bogor," kata Victor lewat keterangannya, Minggu (28/4).
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Victor menyebut, kedua pasutri itu mempromosikan judi online lewat WhatsApp.
"Melalui e-mail terkait nomer WA tersebut kemudian selain itu kedua pelaku berperan untuk mempromosikan template tentang situs judi online tersebut kepada calon calon pemain," ungkapnya.
Pasutri ini telah menjalankan bisnis gelap itu sejak 6 bulan lau. Keduanya telah meraup keuntungan sekitar Rp 13 juta.
ADVERTISEMENT
"Februari sebesar Rp. 9.600.000, pada bulan maret Rp 9.400.000, pada bulan April belum ada kiriman. Sementara untuk pelaku FAA telah menerima gaji pokok dan bonus pada bulan November sebesar Rp. 2500.000. Pada bulan Januari sebesar Rp. 8.000.000. Pada bulan Februari Rp. 13.000.000," rincinya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUH Pidana tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan atau Pasal 45 ayat (2) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.