Pasutri di Cimahi Tipu Belasan Orang dengan Tawaran Pekerjaan Palsu

21 Januari 2020 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penipuan Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penipuan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri Intriyana Khautsar dan Mirnawati alias Mirna (24) dibekuk polisi sebab melakukan penipuan dengan kedok menawarkan lowongan kerja kepada korbannya. Korban ditawari bekerja menjadi distributor ponsel di perusahaan palsu milik pelaku yang informasinya diunggah melalui Facebook.
ADVERTISEMENT
"Jadi korban diimingi pekerjaan sebagai distributor. Korban yang melihat berminat, kemudian chatting, diajak ketemuan," kata Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana di Mapolres Cimahi pada Selasa (21/1).
Ketika korban tertarik, Yoris menambahkan, korban diminta dua pelaku untuk melengkapi persyaratan kerja seperti ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Setelah dipenuhi, pelaku lalu mengajak korban untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Cibabat.
"Saat di rumah sakit, barang milik korban diperintahkan untuk dititipkan ke tersangka," ujar Yoris.
Namun, barang tersebut malah digondol pelaku dan keduanya melarikan diri lalu menghapus jejak kejahatan dengan mengganti akun Facebook dan nomor ponselnya.
Kepada polisi, dua pelaku mengaku sudah 14 kali melakukan aksinya di berbagai kota dan kabupaten di Jabar. "Pengakuan telah 14 kali dengan korbannya lebih dari 20. Kita menduga masih banyak korban lain," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku antara lain kendaran roda dua, pakaian, handphone, Kartu Keluarga (KK), KTP, SKCK, SIM, NPWP, Perhiasan, Tabungan Bank BJB, dan Kartu ATM.
Akibat perbuatannya, dua pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 272 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dua pasangan yang telah dikaruniai satu orang anak itu pun dipastikan ditahan di Mapolres Cimahi.