Pasutri di Mataram Ditikam Saudaranya karena Sampah di Halaman, Istri Tewas

22 September 2021 11:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penusukan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penusukan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri (pasutri) di Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram, NTB, ditusuk oleh saudaranya karena masalah sampah plastik, Selasa (21/9).
ADVERTISEMENT
Masnan (46) dan istrinya, Fitriah (45), ditikam menggunakan pisau di sekujur tubuhnya oleh H (50). Pelaku merupakan kakak kandung Masnan. Dalam kejadian ini, korban mengalami luka-luka. Bahkan, Fitriah meninggal.
Masnan mengatakan penikaman itu berawal dari masalah sampah gelas plastik minuman miliknya yang terbang ke halaman rumah H. Sampah itu terbang karena dibawa angin, Senin (20/9). Akibat hal itu, keduanya cekcok.
"Masalahnya sepele. Karena ada sampah gelas bekas minuman Pop Ice terbang ke halaman rumah dia. Dia marah ke saya," kata Masnan, Rabu (22/9).
Usai adu mulut, Masnan mengatakan ia dan pelaku sudah damai. Akan tetapi, tiba-tiba, pada Selasa (21/9) malam, pelaku mendatangi rumahnya.
"Kita tidak sangka-sangka juga malamnya dia tikam saya bersama istri saya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku sempat kabur setelah menusuk korban. Ia lari ke rumahnya hingga dikejar warga. Rumah milik H pun sempat dilempari batu oleh massa.
"Saya keluar dan sempat minta tolong. Kemudian saya dilarikan ke Rumah Sakit Unram," katanya.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pelaku menusuk korban menggunakan pisau sepanjang 25 sentimeter.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Foto: Dok. Istimewa
Masnan mengalami luka di bagian kepala belakang, bahu, dan paha. Sementara istrinya ada bekas luka di bagian kepala, leher, tangan, dada, perut, dan ulu hati.
"Pelaku menikam korban dengan sebilah pisau. Sebelum dilarikan ke RS istri korban sudah meninggal," kata Kadek Adi, Rabu (22/9).
Pelaku berhasil diamankan ke Polsek Pagutan Mataram pada Selasa (21/9) dini hari setelah diamuk oleh massa. Kini, pelaku masih dalam proses untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
"Kami duga motif pelaku ini lakukan pembunuhan berencana. Pelaku masuk rumah korban di mana saat itu korban istirahat dengan istrinya," imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Kita tunggu hasil autopsi jenazah korban. Baru nanti kita akan tahu apa motif korban," pungkas Kadek Adi.