Pasutri di Medan Ditangkap karena Jual Kopi Saset Campur Ekstasi

14 September 2021 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat mengungkap kasus Pasutri di Medan jual kopi dicampur ekstasi, di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9).
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat mengungkap kasus Pasutri di Medan jual kopi dicampur ekstasi, di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap pasutri berinisial J (30) dan MC (17) di Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Musababnya mereka memiliki "home industry" menjual kopi saset yang dicampur pil ekstasi yang digerus.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pil ekstasi mereka dapatkan dari sisa penggunaan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan.
J sebagai suami, mengajak MC mencampur kopi dengan ekstasi. Selanjutnya dikemas menjadi kopi saset. Selain mengedarkan ke kafe-kafe mereka, juga menjualnya online.
"Keduanya diketahui menggunakan jasa aplikasi jual beli online di internet untuk mengantar barang,"ujar Riko saat paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9). Kedua tersangka yang memakai baju tahanan warna oranye dihadirkan.
Riko menjelaskan, mereka sudah beraksi selama 2 tahun dan meraup keuntungan jutaan rupiah. Riko juga tak menjelaskan berapa harga per saset kopi campur pil ekstasi bubuk itu.
"Mereka sudah menjalankan praktik terlarang ini selama 2 tahun. Keuntungan yang didapat tiap bulannya bisa mencapai Rp 15 juta," ujar Riko.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatanya keduanya terancam Pasal 113, 112, 114 UU No 35 tahun 2009 dan Pasal 60 UU No 5 tahun 1997 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.