Pasutri Pelaku Malpraktik Filler Payudara Selebgram Monica Indah Ditangkap

26 Maret 2021 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Monica Indah Foto: Instagram
zoom-in-whitePerbesar
Monica Indah Foto: Instagram
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua tersangka terkait malpraktik filler payudara Monica Indah. Kedua tersangka itu ialah YJ dan S yang bekerja di Klinik kecantikan Zaskia Beauty.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan tersangka ditangkap di Lampung. Mereka sepasang suami istri.
"Modus operandi adalah menawarkan produk filler payudara melalui media sosial. Setelah mendapat pasien menyatakan setuju minta ditangani, pelaku mendatangi rumah pasien kemudian menyuntikkan cairan filler ke tempat yang diinginkan pasien tersebut," kata Guruh kepada wartawan, Jumat (26/3).
Guruh menegaskan kedua tersangka tidak ada yang berprofesi sebagai dokter. YJ yang melakukan penyuntikan ke Monica hanya seorang pemilik salon.
"YJ ini berprofesi sebagai pemilik salon kecantikan di daerah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," kata Guruh.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat konferensi pers kasus pencurian sepeda motor. Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Utara
Tersangka belajar menyuntikkan filler dari seorang berinisial D yang mengaku dokter. Saat ini polisi masih memburu orang tersebut.
"Kemudian Pelaku YJ ini membeli cairan filler yang disuntikkan itu melalui toko online. Tersangka YJ ini melakukan kegiatan mengaku baru 2 kali," kata Guruh.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus Monica polisi mengatakan operasinya berlangsung di Apartemen Green Bay Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Operasi itu berlangsung pada 15 November 2020.
Sebagai tanda jadi Monica menyetorkan uang Rp 1 juta. YJ dan S kemudian bertemu dengan Monica di apartemennya pada tanggal yang ditentukan.
Setelah penyuntikan itu, Monica membayar sisa pembayaran sebesar Rp 12,5 juta. Namun, 19 hari kemudian korban merasakan efek buruk dari tindakan itu. Payudaranya membengkak hingga mengeluarkan nanah.
Monica sampai harus dua kali melakukan operasi untuk mengobati hasil malpraktik itu.
Para pelaku kini ditahan di kantor polisi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara.