Pasutri Pencuri 100 Motor Ditangkap Polisi di Kemayoran

17 Januari 2020 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pencurian motor di Polda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pencurian motor di Polda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri bernama Rendi dan Lia ditangkap polisi. Keduanya merupakan pencuri spesialis kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka sudah mencuri 100 motor sejak 2018 hingga akhir 2019 kemarin. Rendi dan Lia ditangkap pada Kamis (9/1) di Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Ini sepasang suami istri mencuri motor, istrinya mendampingi, suami sebagai eksekutor,” ucap Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/1).
Jumpa pers kasus pencurian motor di Polda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
Yusri mengatakan, sebelum mencuri motor, kedua tersangka lebih dulu berkeliling untuk mencari korbannya. Keduanya mengincar motor yang terparkir di pinggir jalan hingga di depan kos-kosan.
“Modus, pertama berkeliling dengan menggunakan sepeda motor. Sasarannya motor di pinggir jalan, depan toko dan depan kos-kosan,” kata dia.
Menurut Yusri, aksi keduanya terhenti setelah polisi mendapat laporan dari salah satu korbannya. Aksi tersangka untuk mencuri motor terbilang cepat, hanya setengah jam beraksi, keduanya bisa membawa kabur kendaraan korbannya itu.
ADVERTISEMENT
“21 Oktober 2019 lalu, laporan dari korban yang kehilangan motornya. Motor di parkir depan rumah enggak sampai setengah jam, motor hilang,” ujarnya.
Rendi dan Lia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya terancam mendekam di penjara selama 7 tahun lamanya.
“Pasal yang dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun,” pungkasnya.