Pati Terapkan PPKM Darurat: Swalayan-Masjid Tutup, Pabrik 50% Karyawan

2 Juli 2021 13:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Pati Haryanto bersama jajaran forkopimda dalam rapat koordinasi, Jumat (2/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Pati Haryanto bersama jajaran forkopimda dalam rapat koordinasi, Jumat (2/7). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kabupaten Pati masuk daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli. Sejumlah tempat akan ditutup sementara, pabrik diperkenankan buka dengan maksimal 50 persen karyawan.
ADVERTISEMENT
Keputusan menerapkan PPKM Darurat ini setelah Bupati Pati Haryanto  mengikuti rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Haryanto pun langsung menindaklanjuti dengan menggelar rapat dengan Forkopimda, camat, kepala desa dan instansi terkait untuk menindaklanjuti arahan pemberlakuan PPKM Darurat itu.
"Kabupaten Pati termasuk terkena PPKM darurat. Kita masuk level keempat. Dari poin-poin yang ada kita tetap menunggu surat edaran dari Kemendagri maupun Gubernur. Itulah yang kita pakai pedoman yang ada di lapangan," ujar Haryanto setelah memimpin rapat, Jumat (2/6).
Rencananya pihaknya akan membatasi berbagai aktivitas masyarakat, di antaranya kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan secara online, perkantoran nonesensial bekerja dari rumah, sektor esensial diperkenankan buka 50 persen.
ADVERTISEMENT
"Kalau yang dibatasi sementara cukup banyak. Aktivitas perkantoran sektor nonesensial seluruhnya WFH 100 persen. Sektor esensial pabrik itu nanti beroperasi 50 persen. Kemudian sekolah itu nanti kuliah semuanya daring, minimarket maksimal sampai jam 19.00 WIB. Pabrik tadi esensial 50 persen," ucap Haryanto.
Bupati Pati Haryanto. Foto: Dok. Istimewa
Sementara, swalayan besar, tempat ibadah dan tempat hiburan ditutup untuk sementara waktu. Warung makanan tidak diperkenankan melayani makan di tempat
"Dua swalayan tutup sementara, tempat ibadah tutup sementara, angkringan jualan makanan tidak boleh melayani makan di tempat, tapi harus delivery order," ungkap Haryanto.
Hal ini sama dengan instruksi pemerintah pusat terkecuali untuk resepsi pernikahan. Bila pemerintah pusat masih mengizinkan resepsi pernikahan dengan jumlah orang yang hadir maksimal 30 orang, pihaknya tidak mengizinkan adanya resepsi pernikahan.
ADVERTISEMENT
"Yang terkait pesta pernikahan hanya ijab maksimal dihadiri 10 orang di KUA, transportasi dibatasi 60 sampai 70 persen. Tempat wisata karaoke hiburan ditutup, kalau bandel disegel. Jadi akan kita tegakkan perda yang ada. Tentu ada sanksi ini, titik, ndak ada koma. Perintah dari pemerintah pusat. Kita harus mentaati," tandasnya.