news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PBB Protes Syarat Maju Pilkada Tak Pernah Mabuk hingga Zina

2 Oktober 2019 18:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Pemenangan PBB Sukmo Harsono Foto: fachrul irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pemenangan PBB Sukmo Harsono Foto: fachrul irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PBB Sukmo memprotes revisi Peraturan KPU (PKPU) soal syarat pencalonan kepala daerah yaitu tidak boleh melakukan perbuatan tercela seperti judi, menggunakan narkoba, mabuk, hingga berzina. Menurut Sukmo, definisi mabuk bisa menjebak para calon yang akan maju di pilkada.
ADVERTISEMENT
"Apabila seseorang mabuk di tempatnya, misalnya di Pub, itu merupakan hak individu yang mabuk di tempat yang memang diizinkan secara UU, dan kata-kata mabuk ini kan bermasalah. Minum itu belum tentu mabuk," kata Sukmo di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/10).
Menurut Sukmo, aturan ini bisa digunakan untuk menjebak para calon menggunakan foto. Foto yang memperlihatkan calon kepala daerah tengah memegang minuman keras, kata Sukmo, bisa menjadi celah untuk diperkarakan.
"Ketika ada orang minum-minum di Pub, kemudian difoto tampak dia memegang gelas atau botol alkohol, apa yang menjadi pedoman bahwa seseorang tersebut tidak dapat mencalonkan diri karena mabuk?" tanya Sukmo
Sukmo juga menilai, larangan zina bagi calon kepala daerah juga sulit diterapkan. Sebab, hal itu sulit dibuktikan jika tidak ada yang melaporkan ke polisi.
ADVERTISEMENT
"Jadi berzina di sini, kalau tidak ada petunjuk teknisnya bahwa pernah ditetapkan atau dilaporkan oleh pihak kepolisian, dan atau menerima sanksi, kalau tidak nanti hanya akan berdua di restoran akan jadi persoalan ini," kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan, aturan tercela yang sudah dirinci itu diambil dari Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 2015. Sehingga, menurutnya, aturan yang sedang digodok KPU tersebut memiliki landasan yang jelas.
"Itu sebenarnya yang kita kutip, kita tidak keluar dari UU, tetap. Malah kita lebih melakukan penjelasan dalam aturan kita. Supaya tidak ada perbedaan," pungkas Evi.