PBNU Ingatkan Jangan Ngotot ke Saudi Jalur Ilegal Demi Haji: Bisa Dosa

6 Juni 2024 16:38 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait isu-isu mutakhir Haji 1445 H, yang digelar di Plaza PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait isu-isu mutakhir Haji 1445 H, yang digelar di Plaza PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Arab Saudi per 2 Juni 2024 akan menerapkan hukuman berat bagi siapa pun yang mengangkut jemaah haji ilegal atau jemaah yang tak mengantongi visa haji saat memasuki kota suci Makkah di musim haji.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, lalu mengingatkan pada masyarakat untuk tak ngotot dan melanggar aturan yang ada demi bisa berangkat haji. Ia mengingatkan, ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu.
"Beberapa waktu yang lalu, PBNU telah mengeluarkan imbauan pada masyarakat untuk tidak ngotot berangkat ke Saudi dalam rangka melaksanakan ibadah haji tanpa mengikuti aturan-aturan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Saudi," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (6/6).
Jemaah haji berjalan untuk melempar jumrah hari ketiga menuju Jamarat di Mina, Arab Saudi, Jumat (30/6/2023). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
Ia juga menegaskan bahwa jika tetap berangkat dan melanggar regulasi yang ada, maka hajinya dinilai haram meskipun tetap dianggap sah.
"Para kiai NU sudah memberikan fatwa bahwa melaksanakan ibadah haji tanpa mengikuti atau dengan mengabaikan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi itu walaupun sah, tapi haram. Jadi berdosa karena melanggar hak dan wewenang dari pemerintahan yang berdaulat, pemerintahan Saudi," lanjutnya.
Jemaah haji berkumpul di Bukit Rahmah di dataran Arafah selama ibadah haji tahunan, di luar kota suci Makkah, Arab Saudi, Selasa (27/6/2023). Foto: Mohamed Abd El Ghany/REUTERS
Gus Yahya juga menyinggung soal jemaah yang terkena razia dan akhirnya dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi, hingga mendapat tuntutan hukuman pidana. Hal itu, kata Gus Yahya, juga bisa berimbas pada masyarakat lain yang sebenarnya sudah memiliki jatah haji.
ADVERTISEMENT
"Jadi, walaupun ini bahkan yang sudah punya jatah haji, kemarin katanya ada kasusnya itu jemaah yang sudah dapat jatah haji tahun ini, dia terkena banned karena pelanggaran yang dilakukan dua tahun lalu. Sehingga tertolak," paparnya.
Dengan begitu, Gus Yahya pun mengimbau agar masyarakat untuk tetap mengikuti regulasi yang ada.
"Sekali lagi, kita ingatkan, tunggu saja dan ikuti regulasi yang ada. Karena haji itu hanya wajib bagi yang mampu. Yang mampu ini memungkinkan segala sesuatunya untuk berangkat, dan tidak mampu mengupayakan tidak wajib," tegas Gus Yahya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum PBNU, Zulfa Mustofa. Ia menyebut masalah berangkat haji dengan menggunakan visa non-haji juga sudah diputuskan oleh ulama-ulama NU dalam Syuriah PBNU yang digelar 28 Mei 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
"Jemaah haji yang menggunakan visa non visa haji, ya, keputusan memang sudah diputuskan oleh ulama-ulama NU bahwa hajinya memang secara hukum fikih itu sah, akan tetapi berdosa karena pertama dia melakukan kesalahan atau kezaliman mengambil hak orang lain," ujar Zulfa dalam kesempatan yang sama.
Menurut Zulfa, jemaah yang berangkat menggunakan visa non visa haji itu dianggap zalim dan mengambil hak orang lain.
"Sehingga, ketika yang bersangkutan kemudian mengambil hak orang di situ, kalau ada yang terjadi semacam itu, maka itu sama saja dia dalam bahasa agama melakukan ghasab, di situ lah kemudian ulama menghukumi dosanya," jelasnya.