PBNU: Jangan Pernah Berkompromi dengan Politik Uang

15 April 2019 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PBNU Said Aqiel Siradj (kanan) melakukan Konferensi Pers Terkait Tausiyah Kebangsaan Nahdlatul Ulama menyambut Pemilu Serentak 2019. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PBNU Said Aqiel Siradj (kanan) melakukan Konferensi Pers Terkait Tausiyah Kebangsaan Nahdlatul Ulama menyambut Pemilu Serentak 2019. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau masyarakat mewaspadai praktik politik uang atau serangan fajar menjelang hari pencoblosan pada Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
"Tidak dan jangan pernah berkompromi dengan politik uang yang terbukti merusak demokrasi dan menimbulkan cacat legitimasi," kata Ketua PBNU, KH Said Aqil Siroj, di gedung PBNU, Jakarta, Senin (15/4).
Said Aqil menyebut, pemilu yang bersih, jujur, dan adil merupakan cara untuk mencapai tujuan nasional. Ia pun mengimbau saat pemilihan nanti, masyarakat memilih dengan hati nurani.
"Gunakan hak pilih dengan nalar, dan nurani, untuk memilih calon presiden, calon wakil presiden, serta calon-calon wakil rakyat yang memenuhi kriteria profetik (kenabian), tablig (penyampaian), amanah (dapat dipercaya), dan fatanah (kepintaran)," kata dia.
Said Aqil juga mengajak seluruh pihak mulai dari kontestan pemilu hingga pendukung untuk menyukseskan Pemilu Serentak 2019 ini.
"Kepada para kontestan, tim sukses, pendukung, simpatisan, tokoh-tokoh politik, tokoh-tokoh agama dan seluruh warga negara, serta aparat keamanan agar bahu membahu menciptakan suasana politik yang damai," kata Said Aqil.
ADVERTISEMENT
Bagi para kontestan pemilu, lanjut Said Aqil, harus bisa menerima hasil pemilu, baik menang atau pun kalah. Dan bagi yang kalah, kata Said, tidak menebar kebencian di masyarakat dengan provokasi dan hoaks.
"Jangan memprovokasi rakyat dengan hoaks, dan ujaran kebencian. Menerima hasil pemilu dengan legawa, jika keberatan dengan hasilnya, maka gunakan prosedur dan mekanisme konstitusional yang sudah tersedia sesuai undang-undang yang berlaku," pungkasnya.