PBNU Jelaskan Tata Cara Memandikan Jenazah Pasien COVID-19

23 Maret 2020 10:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meninggal dunia Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meninggal dunia Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah masih berjibaku mengatasi penyebaran virus corona. Per tanggal 22 Maret 2020, pasien corona di Indonesia tercatat sebanyak 514 positif, termasuk di antaranya 29 sembuh serta 48 meninggal.
ADVERTISEMENT
Tata cara pemulasaraan jenazah yang meninggal karena COVID-19 harus dilakukan secara khusus. Sebab, dikhawatirkan, masih ada virus corona pada jenazah.
Partikel virus SARS-CoV-2. Foto: NIAID Integrated Research Facility (IRF) via REUTERS
Lalu, bagaimana tata cara pemulasaraan bagi jenazah pasien COVID-19 yang muslim?
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merilis bagaimana fikih tentang pemulasaraan jenazah tersebut. Jenazah tetap dimandikan serta dikuburkan seperti biasa. Namun, dengan lebih hati-hati.
Orang yang memandikan jenazah harus petugas kesehatan atau orang yang memang profesional. Selain itu, orang tersebut perlu memakai peralatan yang bisa mencegah penularan virus.
"Cara memandikan jenazah pasien COVID-19 dengan menggunakan peralatan yang bisa mencegah penularan penyakit tersebut. Memandikan dilakukan oleh orang yang profesional atau petugas kesehatan dengan harus melindungi diri dan memastikan keamanannya (menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, masker, dan desinfeksi diri) agar tidak tertular virus dari jenazah," bunyi keterangan tertulis Lembaga Bahtsul Masail PBNU, sebagaimana dikutip kumparan, Senin (23/3).
Tim medis melakukan penanganan terhadap seorang pasien saat simulasi penanganan pasien virus Corona di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, Bali. Foto: Antara/Fikri Yusuf
Setelah dimandikan, jenazah pasien COVID-19 dibungkus kain kafan kemudian dibungkus sejenis plastik sehingga tidak mudah tercemar
ADVERTISEMENT
Ada tiga ketentuan dalam proses memandikan jenazah pasien COVID-19, yakni:
1. Jika menurut ahli memandikan jenazah COVID-19 dengan cara standar tersebut masih membahayakan bagi yang memandikan atau penyebaran virusnya, maka jenazah tersebut boleh dimandikan dengan cara menuangkan air ke badan jenazah saja, tanpa dalku (digosok).
Sebagaimana penjelasan dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah berikut:
أَمَّا إِنْكَانَلَ يَنْقَطِعُ بِصُبِّ الْمَاءِفَلَ يُتَيَمَّمُ بَلْ يُغْسَلُ بِصُبِّ الْمَاءِ بِدُوْنِدَلْكٍ.
"Adapun jika (tidak dikhawatirkan) akan rontok bila sekedar dituangi air, maka tidak boleh ditayamumi, namun harus dimandikan dengan cara dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476)
2. Jika hal itu tidak bisa dilakukan juga, maka boleh tidak dimandikan dan diganti dengan ditayamumkan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah:
وَيَقُوْمُ التَّيَمّمُمَقَامَ غَسْلِ الْمَيِّتِ عَنْ فَقْدِ الْمَاءِ أَوْ تَعَذّرِ الْغَسْلِكَأَنْمَاتَ غَرِيْقًاوَيُخْشَى
أَنْ يَتَقَطَّعَ بَدَنُهُ إِذَا غُسِلَ بِدَلْكٍ أَوْ يُصَبَّ الْمَاءُ عَلَيْهِ بِدُوْنِدَلْكٍ.
"Dan tayamum dapat menggantikan memandikan mayit karena tidak ada air atau karena tidak dimungkinkan dimandikan, semisal orang mati tenggelam dan dikhawatirkan tubuhnya akan rontok jika dimandikan dengan digosok atau jika dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476)
3. Dan jika hal itu juga tidak dapat dilakukan karena dalam kondisi darurat, maka jenazah boleh langsung dikafani dan disholati, tanpa dimandikan atau ditayamumkan. Karena kondisi darurat atau sulit tersebut, maka boleh mengambil langkah kemudahan (al-masyaqqoh tajlibut taisir).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sebagaimana firman Allah Swt:
وما جعل عليكم فى الدين من حرج
Dan Dia tidak pernah sekalipun menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS: al-Haj ayat: 78).
Serta sabda Rasulullah Saw:
عن أبي هريرة عبدالرحمن بن صخر رضي الله تعلى عنه قال سمعت رسول الله
صلى الله عليهوآلهوسلم يقول: ما نهيتكم عنه فاجتنبوهوما أمرتكم به فأتوا منه
ما استطعتم فإنما أهلك الذين من قبلكم كثرة مسائلهم واختلفهم على أنبيائهم
(رواه البخاري ومسلم).
Dari Abi Hurairah Abdul Rahman bin Shokhr Ra. berkata: “Saya mendengar Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Segala sesuatu yang aku larang buat kalian semua, maka jauhilah. Segala sesuatu yang aku perintahkan kepada kalian semua, maka lakukan semampu kalian". Generasi sebelum kalian hancur disebabkan terlalu banyak bertanya (protes) dan menyelisihi para nabi mereka (HR. Bukhari – Muslim).
Petugas dengan pakaian pelindung lengkap melakukan simulasi penanganan pasien COVID-19, di Rumah Sakit Pertamina Plaju Palembang, Sumsel, Kamis(12/3). Foto: ANTARA FOTO/Feny Selly
Sementara, untuk protokol atau teknis mengkafani jenazah pasien COVID-19, dilakukan secara ekstra. Pemakamannya harus mengikuti arahan dari para ahli medis.
ADVERTISEMENT
"Demikian hasil bahtsul masail tentang Fiqih Pemulasaraan Jenazah Pasien COVID-19 ini disampaikan untuk menjadi pegangan warga NU khususnya dan umat Islam Indonesia umumnya. Seraya berdoa, meminta pertolongan Allah SWT, semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) segera bebas dari pandemi virus corona yang mematikan tersebut," bunyi keterangan tertulis hasil bahtsul masail itu.
Hasil bahtsul masail tentang Fikih Pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 dikeluarkan PBNU pada 21 Maret 2020.
Ditandatangani oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail, KH. M. Nadjib Hassan, dan Sarmidi Husna, MA, selaku sekretaris.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!