PBNU Usul Judul 'RUU Pengendalian Minol', Tolak Peredaran di Tempat Wisata

27 Mei 2021 21:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
RUU Larangan Minuman Beralkohol masih baru akan dibahas di Prolegnas Prioritas 2021. Saat ini, tahapannya di Badan Legislasi (Baleg) DPR masih mendengar masukan publik.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) hari ini, Perwakilan PBNU Asnawi Ridwan menyampaikan masukan NU, walaupun belum ada rekomendasi resmi dari NU, karena NU masih membahasnya.
"Menurut NU lebih mengedepankan penggunaan tema pengendalian kenapa demikian, karena di dalam Islam yang dipahami oleh NU, Islam itu sendiri tetap menghargai perbedaan pendapat apabila ada salah satu agama atau kepercayaan yang berkembang di Indonesia yang punya keyakinan bahwa minuman alkohol tidak dihukumi haram atau tidak sesuatu yang terlarang," kata Asnawi di ruang rapat Baleg, Kamis (27/5).
"Maka kami segenap pengurus PBNU lebih cocok menggunakan tema pengendalian," sambung Asnawi.
PBNU berpandangan, sudah ada data yang menunjukkan tentang betapa besar bahaya minuman beralkohol baik berupa bahaya dari unsur kesehatan, atau bahaya keselamatan jiwa atau gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol ini.
ADVERTISEMENT
"Maka PBNU mendorong agar RUU pengendalian minol ini bisa lebih tegas dalam mengatasi peredaran miras yang ilegal," ujar Asnawi.
Lebih lanjut, PBNU juga mempertanyakan apa maksud pengecualian untuk kepentingan adat di dalam RUU tersebut. PBNU mengusulkan agar tokoh-tokoh adat juga dimintai masukan terkait RUU minuman beralkohol.
Pun untuk ritual keagamaan, PBNU memandang hal itu diperbolehkan, asal tidak memabukkan. Usulan PBNU agar dilakukan di tempat tertutup.
Terkait tempat wisata, PBNU menilai tidak ada toleransi untuk semua sektor wisata. Sebab, fakta keuntungan dan mudaratnya sudah jelas.
"Karena faktanya pendapatan bagi negara dari cukai minol hanya sebesar Rp 3,16 triliun, tidak sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan kecelakaan, kemudian pembunuhan, kematian dan sebagainya. Maka menurut PBNU ini tidak ada toleransi pada sektor wisatawan," tandas Asnawi.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menyebut RUU Minol baru dalam tahap penyusunan sehingga belum ada draf final.
"RDPU ini kita adakan sebagai dalam rangka penyusunan draf RUU Minol, kita memang belum masuk ke substansi dan juga judul, kita masih mengacu kepada daftar prolegnas yang sudah disepakati pemerintah DPR dan DPD. Jadi, masukan PBNU, MUI, Muhammadiyah akan kita jadikan bahan untuk tahap selanjutnya," ujar Baidowi.