PD Pasar Jaya Soal Jual Daging Anjing di Pasar Senen: Masih Langgar, Tutup

13 September 2021 14:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anjing duduk di dalam kandang menunggu diselamatkan oleh aktivis hewan, dari rumah jagal di desa Chi Meakh, di Kampong Thom utara Phnom Penh, Kamboja. Foto: Heng Sinith/AP Photo
zoom-in-whitePerbesar
Anjing duduk di dalam kandang menunggu diselamatkan oleh aktivis hewan, dari rumah jagal di desa Chi Meakh, di Kampong Thom utara Phnom Penh, Kamboja. Foto: Heng Sinith/AP Photo
ADVERTISEMENT
Perdagangan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang menjadi sorotan para pemerhati hewan saat ini sudah ditindak dan diberikan sanksi oleh PD Pasar Jaya.
ADVERTISEMENT
“Terhadap kondisi yang ada di lapangan pertama kepada oknum pedagang telah diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan bahwa tidak dibenarkan menjual daging anjing di pasar,” ujar Sekretaris PD Pasar Jaya, Sumanto saat dihubungi kumparan, Senin (13/9).
Manto juga menjelaskan saat ini tim dari PD Pasar Jaya juga sudah berkeliling ke seluruh pasar untuk mencegah terjadinya kejadian tersebut kembali.
“Tim Pasar Jaya telah melakukan pengecekan dan monitoring untuk memastikan tidak ada pedagang yang berjualan daging anjing di pasar-pasar lainnya yang dikelola Pasar Jaya,” ungkapnya.
Saat ini, pedagang yang menjual daging anjing telah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, kata dia, apabila kembali melanggar akan diberikan sanksi penutupan usaha.
“Sudah dilakukan pemanggilan dan peringatan. Jika oknum pedagang masih berjualan serupa bisa sampai dengan sanksi penutupan tempat usaha,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT