PD Sarana Jaya Beli Lahan di Munjul Rp 217 M, Siap Kembalikan ke Pemprov DKI

1 April 2021 10:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi Groundbreaking rumah DP 0 persen, Cilangkap, Jakarta Timur. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi Groundbreaking rumah DP 0 persen, Cilangkap, Jakarta Timur. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Pengadaan lahan tersebut dilakukan salah satu BUMD DKI Jakarta, PD Sarana Jaya atau Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, KPK belum mengumumkan identitas tersangka dalam perkara tersebut. Begitu pula modus korupsi hingga kerugian negaranya.
Meski demikian, sedikit demi sedikit misteri dalam perkara tersebut mulai terungkap. Salah satunya mengenai berapa dana pembelian lahan itu.
Plt Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono, menyebut dana pembelian lahan tersebut senilai Rp 217 miliar untuk tanah seluas 4,2 hektare. Dana itu, kata Indra, dibayarkan kepada PT Adonara Propertindo yang kemudian menjadi temuan KPK.
Indra menegaskan Sarana Jaya siap mengembalikan dana pembelian lahan tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Indra saat bertemu Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu (31/3).
"Kami masih berusaha seoptimalkan mungkin untuk pengembalian itu, tadi juga sudah ada masukan dari Komisi B itu akan kita coba jalankan," kata Indra seperti dikutip dari Antara.
Lokasi Groundbreaking rumah DP 0 persen, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (12/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Pembelian Lahan Diduga Melalui Perantara

Pembelian lahan yang diduga melalui perantara tersebut sebelumnya sudah muncul saat KPK memeriksa pemilik lahan, yakni Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia, pada 10 Maret. Lahan tersebut berlokasi di Jalan Asri I RT 02/03, Pondok Ranggon, Cipayung, Jaktim.
ADVERTISEMENT
Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia, Fransiska Sri Kustini, yang diwakili kuasa hukumnya, Dwi Rudatiyani, menyatakan tak mengetahui lahannya dijual ke PD Sarana Jaya.
Rudatiyani menyebut, lahan itu memang pernah dijual pada awal 2019, namun bukan ke PD Sarana Jaya.
"Kami tidak tahu kalau ke PD Sarana Jaya. Akan tetapi, suster kami ini jual belinya kepada Ibu Anja Runtuwene (Wakil Direktur PT Adonara Propertindo -red) pada tanggal 25 Maret 2019 di Yogyakarta dengan notaris dan PPAT Mustofa," kata Rudatiyani.
Ketika itu, kata Rudatiyani, lahan dengan luas sekitar 4 hektare itu dijual sebesar Rp 104 miliar.
"Luas tanahnya 41.921 meter persegi dengan harga 2,5 juta per meter persegi, totalnya sekitar Rp 104 miliar sekian," kata dia.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ia menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dilakukan dengan pihak Anja Runtuwene pada tanggal 25 Maret 2019. Namun Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia tidak mengetahui lahan itu dijual lagi ke PD Sarana Jaya. Padahal, lahan tersebut belum lunas.
ADVERTISEMENT
"Ternyata Ibu Anja Runtuwene mengadakan PPJB lagi dengan PD Sarana Jaya, padahal belum lunas dengan kami. Bahkan, kami baru terima (pembayaran) 2 kali, Rp 5 miliar ditransfer pada tanggal 25 Maret 2019 dan Rp 5 miliar lagi pada tanggal 6 Mei 2019. Seharusnya pada tanggal 16 Agustus 2019 sudah dilunasi tetapi tidak dilunasi," tuturnya.
Pada akhirnya, kata Rudatiyani, kliennya membatalkan perjanjian jual beli tersebut dengan Anja Rantuwene secara pribadi. Adapun uang yang sudah dibayarkan dikembalikan ke Anja Runtuwene.
"Jadi, sudah dibatalkan sejak 31 Oktober 2019 untuk pengembalian DP (down payment) Rp 10 miliar dan kemudian kami ulangi kembali permohonan kami untuk membatalkan PPJB lagi pengembalian DP Rp 10 miliar itu pada tanggal 18 Mei 2020," kata Rudatiyani.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Adapun Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo sudah pernah diperiksa KPK pada 25 Maret. Saat itu, Anja Runtuwene diperiksa mengenai pengadaan dan pembayaran lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Anja Runtunewe dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur," kata Plt jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, kantor PT Adonara Propertindo di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sudah pernah digeledah KPK.
Adonara Propertindo merupakan perusahaan yang bergerak di real estate dan property developer. Perusahaan itu merupakan salah satu pengembang di Indonesia yang membangun beberapa proyek apartemen, vila, hingga kompleks perumahan.
Ketua komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. Foto: Darin Atiandina/kumparan

Komisi B DPRD DKI Minta Sarana Jaya Kembalikan Dana

Sementara itu Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, menegaskan dana pembelian lahan tersebut harus dikembalikan ke Pemprov DKI.
"Ini kan sudah keluar Pemda DKI untuk Rumah DP 0 Rupiah sekitar Rp 200 miliar, menjadi perhatian kami agar kasus hukum terus berjalan, tapi uang Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang Rp200 miliar ini harus kembali," kata Azis.
ADVERTISEMENT
"Kan kerugian banyak ini, kita ingin jangan sampai dijadikan bahan untuk proses kasus hukum, jangan, ini harus dikembalikan ke Pemda DKI," lanjut Azis.
Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan di Tanah Abang, Jumat (3/8). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Diketahui perkara dugaan korupsi pengadaan lahan ini sudah tahap penyidikan. Artinya, KPK sudah menetapkan tersangka. Walau demikian, KPK belum mengumumkan identitasnya. KPK baru mengumumkannya jika tersangka sudah ditangkap atau hendak ditahan.
Namun dugaan kuat salah satu tersangka adalah Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Sebab Yoory sudah dinonaktifkan dari jabatannya terkait penyidikan perkara tersebut.
Wagub DKI Jakarta, Riza Patria, menyebut dugaan korupsi yang menjerat Yoory terkait pembelian lahan untuk program hunian DP Rp 0.