PDIP Ajukan 20 Gugatan Pileg karena Ada Pelanggaran di Beberapa Daerah

2 Juli 2019 12:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PDIP Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PDIP Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi sebanyak 260 sengketa pileg yang siap untuk disidangkan pada 9 Juli mendatang. Seluruh partai politik berjumlah 16, keseluruhannya mengajukan gugatan ke MK, termasuk PDIP.
ADVERTISEMENT
PDIP merupakan partai yang berhasil memenangkan pemilu dengan perolehan suara terbanyak. Namun, ternyata dari laman resmi MK terlihat, gugatan yang dilayangkan PDIP teregistrasi sebanyak 20 gugatan.
Dari beberapa permohonan gugatan yang diajukan ke MK, PDIP menyatakan terjadi kecurangan atau pelanggaran di beberapa daerah. Salah satunya di Kabupaten Bengkalis Dapil 4 dan Dapil 5 pada tingkat DPRD.
Dalam pokok permohonannya, PDIP menyatakan pileg untuk DPRD di Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Kecamatan Mandau, telah terjadi kecurangan secara masif berupa penggelembungan suara hampir di seluruh TPS di Kecamatan Mandau.
"Bahwa berdasarkan salinan C1 di semua TPS di Kecamatan Mandau, pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan terjadi di 352 TPS yang tersebar di 11 kelurahan/desa," bunyi pokok permohonan PDIP ke MK.
Pengamanan petugas kepolisian di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO
Di Pileg DPRD Kabupaten Donggala Dapil 2, PDIP menyebut ada penambahan suara PKS di 4 TPS yang merugikan PDIP yaitu di Kecamatan Labuan, dan Sindue Tambusabora.
ADVERTISEMENT
"Total penambahan suara caleg dan/atau PKS adalah 19 suara (di 4 TPS)," bunyi gugatan PDIP.
Di daerah lalin, PDIP mengajukan gugatan karena adanya pelanggaran di Kabupaten Simalungun Dapil 5, Kabupaten Samosir Dapil 1, Kota Padang Sidempuan Dapil 3, Kabupaten Dairi Dapil 3.
Dalam permohonannya tertulis, pada TPS 2 dan 3 Desa Pasir Mbellang dan TPS 3 Desa Lau Njuhar 1, Kecamatan Tanah Pinem telah terjadi penyelewengan kerja petugas KPPS. Dalam pokok permohonannya, salah satunya menyebutkan petugas KPPS merusak surat suara yang telah digunakan pemilih. Sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. 
Tidak hanya itu, petugas KPPS juga disebut meminta tanda khusus pada surat suara yang telah digunakan. Kotak suara di daerah tersebut juga disebut dibuka dengan melanggar ketentuan tata cara yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
"Pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan," seperti tertulis dalam pokok permohonannya.
Gugatan selanjutnya yang dimohonkan kepada MK yaitu sengketa pileg DPRD di Kabupaten Dompu Dapil 3. Dalam permohonan, PDIP menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pemilih ketegori DPK.
"Menyatakan telah terbukti terjadi pelanggaran berupa adanya pemilih DPK yang telah menggunakan hak pilihnya di TPS I, TPS II, TPS, III, TPS, IV, TPS V, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggalewa, Dapil 3, Kabupaten Dompu dalam Pemilu 2019," tulis permohonan PDIP.
Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019. Foto: Basith Subastian/kumparan