PDIP dan Demokrat Belum Serahkan Nama untuk Kursi Pimpinan DPRD DKI

24 September 2019 15:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Pelantikan DPRD DKI Jakarta Periode 2019-2024. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Pelantikan DPRD DKI Jakarta Periode 2019-2024. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
PDIP dan Partai Demokrat hingga saat ini belum menyerahkan nama pimpinan DPRD DKI Jakarta. Plt Wakil Ketua DPRD DKI Syarif menyebut tak dapat mendesak partai terkait untuk menyerahkan nama pimpinan DPRD.
ADVERTISEMENT
Syarif menjelaskan, DPRD tak dapat memaksa nama pimpinan dari partai suara terbanyak. Sebab, kewenangan nama pimpinan DPRD ada di tangan DPP.
"Iya enggak bisa mendesak. Itu kan domainnya dewan pimpinan pusat masing-masing, ya. Beberapa partai berbeda dalam regulasinya, pengaturannya, SOP-nya, ada yang cukup pimpinan wilayah, ada yang cukup pimpinan daerah, ada yang harus Dewan Pimpinan Pusat. Kita sudah bersurat dua kali," ujar Syarif saat dihubungi, Selasa (24/9).
Syarif menyebut telah dua kali bersurat ke partai terkait untuk segera menyerahkan nama pimpinan DPRD dari partainya. Sementara itu, dia menjelaskan, saat ini partai dengan suara terbanyak, PAN, PKS, Gerindra, yang telah menyerahkan nama pimpinannya dapat diambil sumpahnya terlebih dahulu.
"Kita rencana besok sesuai arahan kementerian dalam negeri kalau belum lengkap bisa bersurat ke kementerian untuk meminta SK dari menteri untuk pengambilan sumpah atau janji (pimpinan DPRD) yang ada dulu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun nama pimpinan 3 partai dari 5 partai peraih suara terbanyak yang telah diajukan, yakni dari PAN adalah Zita Anjani, PKS Abdurohman Suhaimi, dan dari Gerindra adalah M Taufik. Ketiganya kemungkinan akan diambil sumpahnya terlebih setelah ada surat Surat Keputusan dari Kemendagri. Kemudian nama pimpinan dari PDIP dan Demokrat akan menyusul.
"Tadi saya bilang, yang ada dulu diambil sumpahnya. (PDIP dan Demokrat) nyusul. Nanti, mungkin besok Kamis kita bersurat ke Kementerian Dalam Negeri," terang Syarif.
Untuk diketahui, batas penyerahan nama pimpinan DPRD sebelumnya dijadwalkan hingga tanggal 9 September, kemudian dimundurkan menjadi 19 September.