PDIP dan Kementerian ATR/BPN Tekan MoU Pendaftaran Aset Partai Kota-Provinsi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PDIP mendaftarkan aset partai khususnya pertanahan di setiap daerah kabupaten/kota dan provinsi untuk mengatasi kendala persepsi hak kepemilikan.
Dalam MoU itu, disebutkan tujuannya untuk optimalisasi pelaksanaan pendaftaran tanah aset PDIP. Ruang lingkupnya ada dua. Pertama adalah meliputi pendaftaran tanah pertama kali. Dan yang kedua, pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Bendahara Umum PDIP Olly Dondo Kambey menerangkan MoU ini akan lebih mempermudah bagi pengurus partai di kabupaten/kota.
"Ini membanggakan, dewan pimpinan pusat menyusun aset PDIP salah satunya kantor-kantor yang ada di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Pak Sekjen sudah meresmikan di Aceh dan Bu Mega virtual hampir di 100 kab/kota sudah kita resmikan dan tahun ini kita berproses 100 kab/kota pensertifikatan," kata Olly dalam acara penekanan MoU, Kamis (7/4).
ADVERTISEMENT
"Seluruh aset DPD/DPC atas nama dewan pimpinan pusat, ini Ibu Notaris sering mendapat kendala karena persepsi kepemilikan dari organisasi politik karena di BPN masih beda-beda. Nah dengan MoU ini turun, setelah ditanda tangan Pak Sekjen bisa kita lanjutkan sehingga aset partai di daerah lancar," imbuh dia.
Olly berharap, proses sertifikasi aset bisa selesai tahun ini sehingga aset partai PDIP bisa diketahui. Ia menyadari bahwa setiap organisasi harus terdata dengan benar.
"PDIP punya ISO, secara administrasi kesekjenan, nah baru kita masuk administrasi perbendaharaan, ini kita dorong terdata dengan baik. Mudah-mudahan kerja sama ini berlanjut terus sehingga seluruh kabupaten/kota asetnya terdata dengan baik," jelas dia.
Direktur Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN Musriadin, mengungkap PDIP menjadi parpol pertama yang meneken MoU dalam rangka sertifikasi tanah.
ADVERTISEMENT
Musriadin berterima kasih dan mengharapkan MoU ini bisa membuat aset tanah PDIP di seluruh Indonesia tercatat dalam arsip. Dia melihat banyak partai politik tidak mendaftarkan tanah dan asetnya.
"Dalam rangka pesertifikatan tanah di Indonesia, ada beberapa kendalanya. Sehingga dibuatkan MoU Kementerian ATR dan PDIP. Parpol yang pertama MoU dengan Kementerian ATR dalam rangka sertifikasi tanah ini adalah PDIP," kata Musriadi dalam kesempatan yang sama.
"Mudah-mudahan dengan MoU ini semua tanah PDIP di seluruh Indonesia bisa didaftar dan sertifikatkan haknya. Karena instansi pemerintah yang tidak mendaftarkan tanahnya bisa mengakibatkan instansi disclaimer," imbuh dia.
Musriadin melanjutkan, MoU ini adalah salah satu wujud amanah Presiden Jokowi bahwa seluruh tanah di Indonesia harus didaftarkan. Menurutnya, PDIP sudah membantu kegiatan pemerintah agar persoalan-persoalan pertanahan tidak ada lagi.
ADVERTISEMENT
" Yang didaftarkan baru 44,8 juta bidang tanah dari 1960 sampai 2016. Lima tahun sekarang sudah 40 juta bidang, 2016 sampai 2021. Jadi kami berterima kasih, nanti DPD dan DPC MoU akan disampaikan dan kami akan menyampaikan langsung pada kanwil BPN seluruh Indonesia," jelas dia.