Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kepulangan Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab ke Indonesia disambut oleh sederet tokoh. Mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga politisi senior Amien Rais ikut menyambangi kediaman Rizieq di Petamburan untuk bersilaturahmi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Ima Mahdiah menilai, Anies harus lebih bijak dalam bertindak. Dia juga harusnya tahu ada aturan yang mewajibkan Habib Rizieq untuk isolasi diri.
"Sikap abai protokol kesehatan COVID-19 oleh Pak Anies adalah preseden buruk bagi penanganan corona di Jakarta. HRS seharusnya menjalani isolasi mandiri sekembalinya dari luar negeri," kata Ima kepada kumparan, Kamis (12/11).
"Aturan ini sudah jelas kok ada dalam surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01/Menkes/313/2020 dan nomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA di Bandara Soekarno-Hatta," lanjutnya.
Menurut Ima, kunjungan Anies ke kediaman Rizieq dikhawatirkan bisa menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Ima berharap hal serupa tidak lagi dilakukan oleh pimpinan Ibu Kota tersebut. Dengan harapan, penyebaran virus corona di Jakarta dapat semakin terkendali, dan pandemi segera diatasi hingga tuntas.
ADVERTISEMENT
"Saya percaya sebaik-baiknya aturan, harus dijalankan terlebih dahulu oleh si pembuat aturan," tutup Ima.
Anies menyambangi kediaman Rizieq pada Selasa (10/11) malam. Dalam pertemuan itu, Anies juga bersama Ustaz Tengku Zulkarnain.
"Enggak ada (obrolan politik), orang baru pulang perjalanan 8 jam, tambah 6 jam dari airport ke rumah beliau capeklah. Cuma minum teh saja, senang-senang, ketemu sehat, sudah," ungkap Zulkarnain saat ditanya isi pembicaraannya dengan Rizieq dan Anies.
Ada sejumlah aturan isolasi bagi warga yang baru pulang dari luar negeri. Selain aturan yang disebutkan Ima, ada pula Surat Edaran Satgas COVID-19 Nasional yang memungkinkan seseorang tidak melakukan isolasi mandiri.
Aturan itu ada di SE No. 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masayarakat Produktif dan Aman COVID-19. Di situ tertulis, warga yang sudah menjalani tes PCR dan bisa menunjukkan hasilnya kepada petugas tidak perlu lagi melakukan isolasi.
ADVERTISEMENT
a. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan berlaku:
1) Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
2) pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza, serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
b. selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat atau akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
ADVERTISEMENT
c. memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehartan.