PDIP-Golkar Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Sumut: Edy, Ahok, atau Bobby?

7 Mei 2024 13:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima Anugerah Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha di Balai Kota Surabaya pada Kamis (25/4/2024) Foto: Dok. Pemko Medan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima Anugerah Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha di Balai Kota Surabaya pada Kamis (25/4/2024) Foto: Dok. Pemko Medan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara kian menarik untuk diikuti. Ada sejumlah calon kuat yang akan melaju untuk gelar Sumut 1.
ADVERTISEMENT
Mulai dari sang menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajeckshah alias Ijeck, hingga eks Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Juga terakhir ada nama eks gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengemuka.
Dari keempat bakal calon kuat ini, hanya Edy yang sudah mendaftar ke parpol. Edy secara resmi mendaftar ke PDI Perjuangan pada Senin (6/5) kemarin.
Sementara, Bobby dan Ijeck mendapatkan surat tugas dari DPP Golkar untuk maju di Pilgub Sumut 2024. Jadi, keduanya tak perlu mendaftar ke Golkar.
Ketua TKD Paslon AMIN wilayah Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, di acara Haul Guru ke-21 Saidi Syekh H Amir Damsar Syarif Alam di Pondok Pesantren Persulukan Thariqat Naqsyabandiyah Jabal Qubis, Deli Serdang, Sumatra Utara, Minggu (3/12/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
Namun, peluang Bobby mendaftar ke parpol lain masih ada. Sebab, Bobby mengaku akan mengambil formulir ke semua partai. Termasuk ke PDIP yang sudah mem-blacklist dirinya.
Bila ditelisik, PDIP dan Golkar Sumut sama-sama bisa mengusung calon sendiri. Sebab, secara aturan jumlah kursi partai di DPRD, keduanya sudah memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Merujuk Peraturan KPU RI nomor 3 Tahun 2017, sebenarnya ada beberapa syarat untuk pencalonan di Pilgub. Salah satunya ada aturan terkait partai politik pada Bab II bagian kedua paragraf 1 pasal 5.
Begini bunyinya:
“Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit dua puluh persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir”.
Di DPRD Sumut, ada 100 kursi. Jadi, untuk mengusung calon sendiri artinya parpol wajib memiliki minimal 20 kursi.
Wagub Sumut Musa Rajekshah usai usai menerima penghargaan di Bali Nusa Dua Convention (BNDC), Senin (27/6/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sementara pada pemilu lalu, Golkar meraih 22 kursi. Sedangkan, PDIP mendapat 21 kursi. Ini artinya, kedua partai besar sudah memenuhi syarat untuk mengusung calon sendiri tanpa koalisi.
ADVERTISEMENT

PDIP Terbuka untuk Koalisi

Meski secara syarat sudah terpenuhi, PDIP Sumut mengaku terbuka untuk berkoalisi dengan partai lain.
“Dan ingat PDIP dengan memiliki 21 kursi tentu kami bisa membawa calon sendiri tanpa (berkoalisi), kalau misalnya ini partainya,” kata Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon dikutip Selasa (7/5).
“Tapi kami juga berharap nantinya ada partai yang bisa bekerja sama dengan kami untuk mencalonkan cagub yang diusung,” jelasnya.
Lantas, siapa yang akan dipilih dua parpol besar ini?