PDIP Kritik Revisi UU Penyiaran: Mencoret Investigasi Jurnalistik Harus Ditolak!

20 Mei 2024 17:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan di Rumah Relawan, Jalan Diponegoro nomor 72, Jakarta pada Kamis (18/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan di Rumah Relawan, Jalan Diponegoro nomor 72, Jakarta pada Kamis (18/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekjen PDIP menyoroti polemik revisi UU Penyiaran. RUU ini dikritik karena dinilai mengancam kebebasan pers.
ADVERTISEMENT
Salah satu pasal yang menuai sorotan adalah memuat larangan penayangan produk jurnalisme investigasi.
"Revisi UU Penyiaran yang mau mencoret investigasi jurnalistik harus ditolak," kata Hasto dalam diskusi di Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta pada Senin (20/5).
Tema besar diskusi ini adalah hari kebangkitan nasional. Hasto mengatakan, spirit kebangkitan nasional harus terus dijaga.
Ia berharap pemimpin bangsa ke depan agar visioner dan intelektual. Termasuk harus menjamin kebebasan pers.
"Kesadaran kita sebagai bangsa besar perlu menggali pemikiran pemikir bangsa. Ekosistem kita ciptakan, visioner dari pendidikan kritis kalau perlu filosofis, mengajari pendidikan kritis melihat realitas dan menjadi jawaban dan dipimpin kepemimpinan intelektual, menjamin kebebasan pers," ucap Hasto.
Sebelumnya Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid angkat bicara soal Revisi UU Penyiaran yang menuai polemik karena dikhawatirkan mengancam kebebasan pers.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I DPR yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir Manan, Prof Nuh, dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis. Saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights," kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (16/5).
Mantan reporter TV ini menambahkan, Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting. Jadi yang beredar saat ini menurutnya belum final.
"RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draft tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir," kata politikus Golkar ini.
ADVERTISEMENT