PDIP Laporkan Bawaslu Surabaya ke DKPP soal Rekomendasi Hitung Ulang

25 April 2019 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penghitungan suara di TPS. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penghitungan suara di TPS. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Surabaya melaporkan seluruh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Bawaslu Surabaya dilaporkan karena dinilai asal-asalan dalam membuat rekomendasi hitung ulang untuk sejumlah TPS di Kota Pahlawan.
ADVERTISEMENT
"Kemarin Rabu (24/4), saya sudah melaporkan Bawaslu Surabaya ke DKPP. Sekarang nunggu sidang," kata Wakil Ketua Bagian Hukum DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Surabaya Anas Karno di Surabaya, dilansir Antara, Kamis (25/4).
Menurut dia, PDI Perjuangan memilih mengambil langkah konstitusional dengan melaporkan pihak Bawaslu Surabaya ke DKPP karena rekomendasi Nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 yang dikeluarkan untuk hitung ulang suara seluruh Tempat Penghitungan Suara (TPS) di Surabaya cacat secara prosedur.
KPU Surabaya sebelumnya telah menyampaikan permohonan penjelasan dari Bawaslu Surabaya terkait rekomendasi penghitungan suara ulang itu. Bawaslu Surabaya kemudian memberikan jawaban bahwa tidak semua TPS di Surabaya melakukan penghitungan suara ulang, melainkan hanya sejumlah TPS yang berada di 60 kelurahan dari 26 kecamatan.
ADVERTISEMENT
Anas memaklumi jika yang diminta penghitungan ulang hanya di beberapa TPS saja. Musababnya,selisih suara memang wajar kadang bisa terjadi. "Kami menyesalkan atas tindakan yang diambil Bawaslu itu," katanya.
Anas menjelaskan seharusnya Bawaslu Surabaya bekerja dengan tahapan demi tahapan. Tahapan itu antara lain seperti yang disampaikan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur: melakukan investigasi ke setiap TPS sebelum merumuskan untuk penghitungan ulang.
"Kami curiga, karena tidak lama setelah itu ada lima partai yang juga meminta untuk dilakukan penghitungan ulang. Keputusan tersebut murni dari Bawaslu atau karena adanya intervensi," ujarnya.
Ditanya soal tuntutan dari PDIP, Anas mengatakan ada beberapa poin salah satunya meminta agar penghitungan ulang di semua wilayah tidak terjadi. "Selain itu, Bawaslu harus mendapatkan sanksi juga," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Jika sampai terjadi penghitungan ulang, Anas khawatir akan berdampak buruk bagi masyarakat. Musababnya, kondisi Surabaya dianggap sudah cukup kondusif saat ini. "Jangan sampai bergejolak," katanya.
Selain itu, lanjut Anas, saat ini sudah banyak petugas TPS yang tumbang karena sakit dan bahkan ada yang sampai meninggal. "Kalau sampai dilakukan penghitungan ulang apa tidak kasihan sama petugas di lapangan," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Surabaya mengeluarkan surat penjelasan terkait rekomendasi perhitungan ulang di sejumlah TPS yang ada di Surabaya. Surat itu dikeluarkan pada 21 April 2019.
Dalam surat itu, Bawaslu Kota Surabaya memberikan rekomendasi berisi data wilayah yang harus melakukan perhitungan suara ulang.