PDIP Minta Pemprov DKI Pikir Ulang Naikkan Tarif Parkir

24 Juni 2021 9:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tarif parkir di Lapangan Parkir IRTI, Monas, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tarif parkir di Lapangan Parkir IRTI, Monas, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok aturan peningkatan tarif parkir. Dari penghitungan awal, bahkan tarif tertinggi bisa sampai Rp 60 ribu.
ADVERTISEMENT
Terkait rencana itu, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Soejono menilai, Pemprov DKI Jakarta seharusnya punya sumber pendapatan lain selain dari tarif parkir.
"Tidak sepatutnya aspek pelayanan publik seperti parkir di DKI dijadikan sarana pendapatan seperti yang dilakukan saat ini dengan menaikkan tarif parkir," kata Nusyirwan, dalam keterangannya, Kamis (24/6).
Dia menilai, Pemprov DKI bisa memanfaatkan pendapatan dari tarif parkir saat ini untuk meningkatkan pelayanan kepada warga. Termasuk menata tempat parkir yang ada saat ini.
Parkiran motor di Lapangan Parkir IRTI, Monas, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Dengan tarif yang berlaku sebelumnya, seharusnya Pemda dapat menata lingkungan dengan penyediaan tempat parkir yang aman dan tertata dengan baik," tambah dia.
Nusyirwan menilai, bukan hal yang sulit bagi Pemprov DKI mengelola pendapatan dari parkir. Mengingat, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta juga tidak sedikit. Sehingga dia menilai belum perlu menaikkan tarif parkir dalam waktu dekat ini.
ADVERTISEMENT
"Dengan jumlah kendaraan yang banyak dan pendapatan daerah yang sudah cukup tinggi, lebih memiliki kemampuan untuk meningkatkan pelayanan publik dibanding daerah lain," ucap dia.

Usulan Tarif Parkir Baru Jakarta

Pintu parkir di Lapangan Parkir IRTI, Monas, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok aturan baru terkait tarif parkir baik yang on street maupun off street. Usulan adanya tarif parkir baru ini mengingat sudah lama aturan itu tidak diperbaharui.
“Harusnya 2 tahun sekali paling lambat dapat diubah. Dan ini sudah cukup lama,” kata Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani, dalam diskusi virtual, Rabu (16/6).
Saat ini, aturan tarif parkir yang dipakai di Jakarta, berdasarkan Pergub No. 31 Tahun 2017 dan Pergub No. 120 Tahun 2012.
Dari hasil kajian Ability To Pay (ATP) dan Willingness To Pay (WTP) khususnya untuk mobil dan motor dilakukan di 25 koridor dengan total 115 ruas jalan dilakukan batas atas bawah mereduksi kurang lebih di angka 40% kendaraan yang parkir dan untuk tarif batas atas dapat mereduksi kurang lebih 95% kendaraan yang parkir.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar lengkap usulan tarif parkir baru di Jakarta:
Usulan tarif parkir baru di Jakarta. Foto: Dok. Dishub DKI Jakarta
Usulan tarif parkir dan biaya parkir baru di Jakarta. Foto: Dok. Dishub DKI Jakarta
Usulan perubahan tarif parkir. Foto: Dok. Dishub DKI Jakarta
Usulan perubahan tarif parkir. Foto: Dok. Dishub DKI Jakarta
Usulan tarif parkir baru di Jakarta. Foto: Dok. Dishub DKI Jakarta