PDIP: RUU Pemilu Tak Perlu Direvisi, Pilkada Serentak Sebaiknya 2024

27 Januari 2021 21:56 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful.
 Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pembahasan RUU Pemilu mendapat berbagai respons di DPR RI. Sebab ada sejumlah ketentuan baru dalam draf yang beredar, misalnya Pilkada akan tetap digelar pada tahun 2022 dan 2023, bukan 2024.
ADVERTISEMENT
Menyikapi RUU Pemilu, Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat menegaskan, perubahan dalam UU Pilkada serentak belum diperlukan.
"PDIP pascapelaksanaan Pilkada Serentak 2020 setuju untuk melakukan evaluasi pelaksanaan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada dan kualitas demokrasi," kata Djarot dalam keterangannya, Rabu (27/1).
"Evaluasi Pilkada penting, namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada," tegas Djarot.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai, persoalan Pilkada saat ini ada dalam aspek pelaksanaan, bukan berada dalam substansi Undang-undang.
“Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," ucap Djarot.
Selain itu, Djarot menjelaskan, UU Pilkada belum perlu diubah demi menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
“Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi,” jelas dia.
Oleh sebab itu, dengan tidak adanya perubahan UU Politik, khususnya UU Pilkada, Djarot mengatakan seluruh elemen dapat fokus dalam upaya mengatasi pandemi COVID-19 khususnya di bidang perekonomian rakyat.
“Pemerintah dan DPR RI tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu. Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari COVID-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya," tutup dia.